Aset Kasus Korupsi Timah Rp4,16 T di Basel Diburu, Ini Rincian Kerugian Negara dari 9 Perusahaan
Fitriadi April 25, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, terus memperluas penelusuran aset dalam perkara dugaan pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 dengan menyasar milik tersangka lainnya.

Dalam perkara ini kerugian negara ditimbulkan mencapai Rp4,16 triliun.

Berdasarkan pengembangan data dan informasi yang dilakukan Kejari Bangka Selatan, sejumlah aset tambahan telah berhasil ditemukan.

Baca juga: Breaking News: Aset Bos Timah Afat Disita Kejari Basel, Alat Berat hingga Villa Mewah di Kebun Karet

Aset tersebut terdiri dari kategori premium hingga aset produktif yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Temuan ini memperkuat langkah pemulihan kerugian negara yang tengah diupayakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, menyebut proses pencarian aset dilakukan secara intensif dan berbasis data.

Penyidik tidak hanya fokus pada aset yang telah diamankan sebelumnya, tetapi juga terus menelusuri potensi aset lain milik para tersangka.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara dapat diidentifikasi.

“Secara data dan informasi sudah kami lakukan pencarian dan sudah ketemu. Baik aset-aset premium atau produktif lain juga kita ketemu,” kata Asep Kurniawan kepada Bangkapos.com, Sabtu (24/4/2026).

Meskipun begitu kata Asep Kurniawan Cakraputra, proses pemulihan aset tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Setiap langkah harus melalui tahapan verifikasi yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari. Prinsip kehati-hatian menjadi hal utama dalam setiap tindakan pengamanan aset.

Kejaksaan juga memastikan bahwa aset yang akan diamankan telah memenuhi kriteria clean and clear alias jelas dan bersih sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek fisik, administrasi, maupun legalitas hukum. Hal ini penting untuk menjamin keabsahan serta kekuatan pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami harus bisa memastikan bahwa aset yang dilakukan pengamanan ini sifatnya clean and clear secara fisik, administrasi dan hukum,” tegas Asep Kurniawan Cakraputra.

Dalam perkara tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal Perusahaan pelat merah, sementara sembilan lainnya merupakan pihak mitra usaha.

Tersangka dari internal perusahaan pelat merah, yakni Ahmad Subagja yang menjabat Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016 dan Nur Adhi Kuncoro sebagai Kepala Perencanaan Operasi Produksi periode 2015–2017.

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya berasal dari kalangan mitra usaha dengan berbagai posisi direktur perusahaan. Mereka yakni Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya dan Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel. Lalu, Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia dan Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada.

Selain itu, Hendro alias Aliong To selaku Direktur CV Bintang Terang dan Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel.

Selanjutnya Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya dan Usman Hamid alias Cenkiong selaku Direktur CV Usman Jaya Makmur dan Doni Indra selaku Direktur CV. Diratama.

Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam tata kelola penambangan yang tidak sesuai aturan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bangkapos.com dalam perkara turunan kasus tata kelola timah Rp300 triliun ini, sembilan mitra usaha menyebabkan kerugian negara bervariatif.

Paling besar diduga disebabkan oleh CV Teman Jaya dengan total kerugian mencapai Rp1.621.807.104.444.

Disusul CV Diratama senilai Rp984.836.249.729 dan CV SR Bintang Babel Rp493.277.892.078.

Selanjutnya, PT Indometal Asia dengan dugaan kerugian tembus Rp 350.670.959.407 serta PT Usaha Mandiri Bangun Persada Rp281.352.759.898.

Kemudian, CV Candra Jaya dengan dugaan nilai kerugian Rp 27.960.449.703 dan CV Bintang Terang Rp25.791.343.303.

Terakhir yakni PT Bangun Basel yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan total kerugian Rp11.272.618.179 serta CV Usman Jaya Makmur senilai Rp617.978.239.

Sita Aset Dua Tersangka

Terdapat sejumlah aset diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam  kasus korupsi tata kelola timah di Negeri Junjung Besaoh.

Pertama, dari tersangka Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya penyidik berhasil mengamankan aset berupa uang senilai Rp3.094.191.247 yang berasal dari uang tunai dan saldo rekening.

Uang tunai yang disita terdiri dari Rp300.000.000 dari saksi Rudiyanto serta Rp2.000.000.000 dari tersangka Yusuf alias Yuyu, sehingga total uang tunai sebesar Rp2.300.000.000.

Selain itu, penyidik juga mengamankan saldo rekening milik tersangka Yusuf alias Yuyu di Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165.840 dengan total Rp794.191.247.

Selain aset keuangan, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Yuyu.

Aset tersebut meliputi dua unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta empat rumah toko (Ruko) yang berada di Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Penyitaan dilakukan berdasarkan sertifikat hak milik yang terdaftar atas nama tersangka. Yakni SPBU Tambang 9 Nomor 24.331.134 dan SPBU Gadung Nomor 24.331.99. Jika dinominalkan aset tersebut bernilai Rp30 miliar.

Lalu, dari tersangka Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya terdapat delapan item aset disita.

Adapun aset yang disegel meliputi lima objek tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 3945, 3958, 1180, 1531, dan 1705.

Pada satu lokasi, tepatnya di atas lahan SHM Nomor 3945, penyidik juga menyegel dua unit alat berat jenis ekskavator yang berada di area tersebut.

Proses penyegelan dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh pihak terkait guna memastikan keabsahan tindakan.

Selain aset berupa lahan dan alat berat, penyidik turut menyegel bangunan komersial yang berada di pusat kota.

Dua unit ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, yang saat ini digunakan sebagai kantor Bank Mandiri Kantor Cabang Toboali ikut dipasangi stiker pengamanan.

Tidak jauh dari lokasi tersebut, empat unit ruko lainnya yang difungsikan sebagai toko grosir atau TJ Mart juga disegel Kejari Bangka Selatan.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.