Rekam Jejak Aipda Robig, Eks Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Terseret Kasus Narkoba dalam Penjara
Candra Isriadhi April 25, 2026 03:10 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Aipda Robig Zaenudin kembali menjadi perhatian publik.

Terpidana kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, kini harus menjalani babak baru dalam masa hukumannya.

Mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai “Pulau Penjara” dengan sistem pengamanan super ketat.

PENEMBAKAN SISWA SMK - Adegan Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17), SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024).
PENEMBAKAN SISWA SMK - Adegan Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17), SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). (TRIBUN JATENG/Iwan Arifianto)

Sepak terjang Robig selama menjalani masa pidana pun menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya terjerat kasus penembakan yang menghilangkan nyawa seorang pelajar, kini ia kembali tersandung dugaan pelanggaran serius.

Pemindahan ini dilakukan bukan tanpa sebab. Robig diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, sebuah tudingan yang membuat pihak lapas mengambil langkah tegas.

Lapas Kelas I Semarang pun bergerak cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Baca juga: Sosok Hendrikus Atlet MMA Tusuk Nus Kei hingga Tewas di Bandara, Sempat Bahas Soal Pembunuh: Brutal

Langkah pemindahan dianggap perlu untuk memutus potensi jaringan yang dikendalikan dari balik jeruji.

Tak hanya Robig, pemindahan ini juga merupakan bagian dari operasi besar-besaran.

 Ia termasuk dalam daftar 40 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat (24/4/2026).

“Rinciannya, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya,” ujar Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari.

Dengan dipindahkannya Aipda Robig Zaenudin ke Nusakambangan, publik kini kembali menyoroti rekam jejaknya—dari kasus penembakan yang mengguncang hingga dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba di dalam lapas.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap narapidana, terutama dalam kasus besar, harus terus diperketat guna mencegah pelanggaran lanjutan.

Kuasa Hukum Korban Curigai Hasil Tes Narkoba

PENEMBAKAN SISWA SMK - Zainal Abidin alias Zainal Petir, kuasa hukum yang juga membela keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin.
PENEMBAKAN SISWA SMK - Zainal Abidin alias Zainal Petir, kuasa hukum yang juga membela keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin. (TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana)

Menanggapi kabar Robig yang diduga mengendalikan narkoba, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Petir, mengaku tidak terkejut.

Sejak awal kasus penembakan pada November 2024 silam, ia sudah menaruh curiga bahwa Robig berada di bawah pengaruh zat terlarang saat menembak para siswa secara brutal.

Zainal bahkan mempertanyakan transparansi hasil tes narkoba yang sempat dinyatakan negatif oleh pihak kepolisian saat kasus itu pertama kali mencuat.

Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Pengacara, Nadiem Dipaksa Hadiri Sidang Meski Sakit, Jaksa Tegas Membantah

"Saya tidak percaya kalau tidak menggunakan narkoba. Masa bersih dari narkoba kok tega nembak anak-anak dengan brutal?"

"Saya minta Kapolrestabes yang baru ungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dia," tegas Zainal Petir.

Divonis 15 Tahun dan Diambang Hukuman Mati

TERPIDANA KASUS PENEMBAKAN - Foto Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etikdi Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). (TRIBUN JATENG/Iwan Arifianto)

Aipda Robig sebelumnya telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Hakim menyatakan Robig terbukti sah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian tanpa adanya ancaman yang mendesak saat kejadian.

Namun, dengan temuan baru mengenai dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas, desakan agar hukuman Robig diperberat mulai bermunculan.

Zainal Petir secara terang-terangan meminta agar aparat tidak tebang pilih dan memberikan hukuman maksimal.

"Dia pantas dihukum mati. Kapolda Jateng harus bisa mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.