Sosok Robig Zaenudin, Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Kini Dibui di Nusakambangan
Candra Isriadhi April 25, 2026 03:10 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus yang menjerat Aipda Robig Zaenudin kembali menjadi sorotan.

Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang itu kini dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan tersebut bukan tanpa alasan. Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi langkah tegas ini, termasuk dugaan pelanggaran serius selama menjalani masa hukuman.

TERPIDANA KASUS PENEMBAKAN - Foto Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etikdi Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).
TERPIDANA KASUS PENEMBAKAN - Foto Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etikdi Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). (TRIBUN JATENG/Iwan Arifianto)

Aipda Robig Zaenudin sebelumnya diketahui menjalani pidana atas kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar.

Namun, di tengah masa tahanannya, ia kembali terseret isu baru.

Disebutkan, terdapat empat alasan di balik pemindahannya ke Nusakambangan.

Baca juga: Sosok Hendrikus Atlet MMA Tusuk Nus Kei hingga Tewas di Bandara, Sempat Bahas Soal Pembunuh: Brutal

Salah satu yang paling mencuat adalah dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba dari dalam lapas.

Kabar ini tentu mengejutkan publik, mengingat statusnya sebagai narapidana dalam kasus besar sebelumnya.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang pun bergerak cepat.

Pemindahan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang masuk terkait aktivitas mencurigakan tersebut.

Sosok Gamma Rizkynata Oktafandy (17), anggota Paskibra yang tewas di tangan oknum polisi.
Sosok Gamma Rizkynata Oktafandy (17), anggota Paskibra yang tewas di tangan oknum polisi. (Istimewa via Tribun Jateng)

Tak berhenti di situ, dugaan tersebut juga langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan tersebut," kata Kepala Lapas Semarang Ahmad Tohari, dikutip dari Antara Jateng, Kamis (23/4/2026).

Langkah pemindahan ke Nusakambangan yang dikenal sebagai lapas dengan pengamanan ketat dinilai sebagai upaya untuk mencegah potensi pelanggaran lanjutan.

Kini, perhatian publik kembali tertuju pada sosok Aipda Robig Zaenudin, yang tak hanya tersandung kasus penembakan, tetapi juga dugaan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Pengacara, Nadiem Dipaksa Hadiri Sidang Meski Sakit, Jaksa Tegas Membantah

Alasan Lain Pemindahan Aipda Robig ke Nusakambangan

Selain dugaan mengedarkan narkoba, pemindahan Robig ke Lapas Gladakan Nusakambangan merupakan upaya untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Selain faktor tersebut, pemindahan narapidana juga mempertimbangkan aspek lain, seperti kebutuhan pembinaan serta kondisi kelebihan kapasitas. 

Hal ini mengacu pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

PENEMBAKAN SISWA SMK - Adegan Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17), SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). (TRIBUN JATENG/Iwan Arifianto)

Kebijakan tersebut turut didasarkan pada Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026.

Dalam pelaksanaannya, Robig tidak dipindahkan sendiri. Ia termasuk dalam 40 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Semarang ke Nusakambangan.

Dari jumlah tersebut, 20 orang dijebloskan ke Lapas IIA Gladakan, sedangkan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Sebelumnya, Robig merupakan anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO hingga meninggal dunia. 

Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Putusan pengadilan menyatakan ia melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Upaya banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga telah ditolak oleh Komisi Banding Kode Etik Polri pada Agustus 2025.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.