TRIBUNPALU.COM, PALU – Kota Palu tengah didorong menjadi model pengelolaan wakaf di Sulawesi Tengah melalui penguatan legalitas dan percepatan sertifikasi aset tanah wakaf yang dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah dan pemangku kepentingan.
Langkah ini terlihat dari penyerahan sertifikat tanah wakaf dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palu, Kamis (23/4/2026).
Penyerahan tersebut turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, serta perwakilan Kementerian Agama Kota Palu.
Baca juga: Jalan Nasional Keuno–Tompira Diperbaiki, NNI Tunjukkan Komitmen CSR
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Palu, Burhan Munawir, menyampaikan bahwa penguatan legalitas aset wakaf menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan fasilitas ibadah dan sosial keagamaan.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi aset umat agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Pada kesempatan tersebut, Kemenag Kota Palu menerima tiga sertifikat tanah wakaf yang mencakup beberapa masjid, di antaranya Masjid Al Munawarah di Palu Timur, Masjid Yayasan Cahaya Sunnah di Mantikulore, serta Masjid Yayasan Al Barokah di Ulujadi.
Selain itu, masih terdapat 17 titik tanah wakaf lainnya di Kota Palu saat ini tengah dalam proses penyelesaian administrasi di BPN Palu.
Baca juga: Sebut Kapasitas Kepemimpinan Diakui Nasional, Safri Puji Gubernur Sulteng Jadi Ketua Umum MIPI
Pemerintah berharap proses tersebut dapat segera rampung agar seluruh aset wakaf memiliki legalitas yang jelas.
Burhan Munawir menilai, sinergi antara Kementerian Agama, BPN, serta pemerintah daerah menjadi kunci dalam mempercepat sertifikasi aset wakaf di Kota Palu.
Ia juga optimistis bahwa langkah ini dapat mendorong terwujudnya tata kelola wakaf yang lebih tertib dan profesional.
“Harapan kami, dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang tersertifikasi, Kota Palu bisa menjadi kota wakaf dan menjadi role model di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Sementara itu, kehadiran unsur legislatif pusat dalam proses penyerahan sertifikat tersebut menunjukkan adanya dukungan kuat dari pemerintah dalam upaya pengamanan aset keagamaan di daerah.
Baca juga: Menkeu Purbaya Bantah Isu Kas Negara Hanya Rp 120 Triliun
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, Kota Palu kini diproyeksikan tidak hanya sebagai wilayah dengan pengelolaan wakaf lebih tertib, tetapi juga sebagai contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan sistem pengelolaan aset wakaf yang transparan dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.(*)