TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, turut memberikan respons atas gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hingga dua periode.
Menurutnya, KPK perlu cermat dan tidak tergesa-gesa dalam mendorong realisasi wacana tersebut.
Ia mengingatkan agar rencana pembatasan masa jabatan pimpinan partai itu nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD).
Selain itu, Bima juga mendorong KPK untuk menelaah lebih dalam faktor utama yang memicu praktik korupsi di lingkungan partai politik.
Karena menurut Bima, kasus korupsi yang menyeret kader parpol tak terletak pada masa jabatan Ketum Parpol.
“Dan hati-hati, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD."
“Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa,” kata Bima Arya dilansir Kompas.com, Sabtu (25/4/2026).
Bima Arya menilai, akar persoalan korupsi di lingkup parpol adalah penegakan nilai antikorupsi dan implementasinya dalam praktik berpartai.
Baca juga: Heboh Banyak Akun TikTok di Indonesia Terhapus, Dampak PP Tunas Membatasi Pengguna Usia 16 Tahun?
Baca juga: Ingat Prajurit TNI yang Tewas di Lebanon? PBB dan Kemlu RI Pastikan Penyerang adalah Israel
“Saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya."
"Persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik,” jelas Bima Arya.
Sementara itu, soal jabatan Ketum Parpol dua periode, menurut Bima itu memang hasil kemampuan sosok Ketum itu sendiri dalam membangun partainya.
KPK menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode murni didasari oleh semangat pencegahan tindak pidana korupsi.
Langkah strategis ini diyakini mampu memecah kebuntuan regenerasi sekaligus menekan tingginya ongkos politik yang selama ini menjadi salah satu akar masalah praktik rasuah di Indonesia.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut tidak memiliki tendensi untuk ikut campur terlalu jauh dalam urusan dapur partai politik.
"Murni untuk pencegahan saja, karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai akan lebih transparan dan akuntabel," ujar Aminudin kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Pernyataan ini sekaligus merespons kritik dari sejumlah elite partai politik, termasuk anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, yang menilai lembaga antirasuah tersebut telah melampaui kewenangannya.
Terkait tudingan ultra vires atau melampaui batas tersebut, Aminudin menegaskan bahwa langkah yang diambil lembaganya sudah berada di jalur yang tepat.
"Sesuai dengan tusinya (tugas dan fungsi), tetap berwenang melakukan kajian sistem untuk mencegah terjadinya korupsi atau potensi korupsi," kata Aminudin menanggapi resistensi dari parlemen.
Alasan pencegahan ini tidak lepas dari temuan empiris di lapangan.
Disisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terpisah memaparkan bahwa kegagalan kaderisasi membuat biaya masuk politik (entry cost) menjadi sangat mahal.
Kondisi tersebut memaksa kandidat mengeluarkan modal raksasa saat pencalonan, yang berujung pada tingginya risiko korupsi demi mengembalikan modal politik saat mereka menjabat.
Budi mencontohkan indikasi kuat adanya cukong yang membiayai calon bupati dalam kasus dugaan korupsi di Ponorogo, yang berujung pada praktik pengondisian proyek pemerintahan.
Lebih lanjut, Budi membantah bahwa usulan pembatasan masa jabatan ini disusun sepihak oleh KPK.
Ia mengklaim bahwa draf tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi secara objektif yang justru melibatkan kawan-kawan dari internal partai politik itu sendiri sebagai upaya perbaikan sistem politik di Tanah Air.