TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rekonstruksi rudapaksa terhadap remaja 18 tahun di Kota Jambi dinilai ada kejanggalan.
Gina Siregar Tim Penasehat Hukum Korban memaparkan salah satu poin yang tidak sesuai adalah pengakuan dari saksi VI yang merupakan seorang polisi.
"Seperti saksi VI yang awalnya mengakui bahwa tidak mengetahui kejadian ini, padahal rencana ini sudah dilakukan sebelum mereka tiba di Jambi," jelas Gina.
Selain itu, dijelaskan Gina bahwa pada TKP di Kebun Kopi saksi VI dan MIS menyangkal adanya pertanyaan "ada ga perempuan lain?".
"Padahal pada keterangan Samson mereka bertanya seperti itu," sebut Gina.
Maka dari itu, pihak korban dan Penasehat Hukum akan mempelajari peran dari masing-masing tersangka dan saksi setelah rekonstruksi ini dilakukan. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Daftar Polisi Jambi Dipecat Sepanjang 2025-2026, Terbaru Kasus Rudapaksa
Baca juga: Total 4 Polisi di Jambi Dipecat Hari Ini, 2 di Antaranya Tersangka Rudapaksa