- Insiden penghalangan ambulans kembali terjadi dan memicu perhatian publik. Kali ini, sebuah ambulans yang tengah membawa pasien dalam kondisi darurat dihalangi oleh mobil berpelat nomor merah di ruas jalan Jakarta menuju Tangerang.
Dugaan sementara, pengemudi mobil dinas tersebut mengabaikan prioritas ambulans yang sedang menuju fasilitas medis di kawasan Serpong. Situasi sempat membahayakan ketika sopir ambulans, Bagas, mencoba mencari celah ke arah kiri hingga nyaris bersenggolan dengan kendaraan lain demi menyelamatkan nyawa pasien yang dibawanya.
Alih-alih memberi jalan, pengemudi mobil pelat merah tersebut justru menunjukkan sikap arogan. Saat ditegur oleh sopir ambulans, pengemudi tersebut membuka kaca dan bertanya dengan nada ngotot, "Bawa apaan emang?".
Bagas menyayangkan sikap tersebut karena sebagai kendaraan instansi pemerintah, seharusnya mereka memberikan teladan di jalan raya. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans merupakan kendaraan prioritas yang wajib didahulukan.
Insiden ini kembali menjadi pengingat pentingnya kesadaran berlalu lintas, khususnya bagi para aparatur sipil dalam memberikan jalan bagi kendaraan darurat yang membawa misi penyelamatan nyawa.