SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang, Komariah (38), terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan mantan suaminya, AF (38), ke pihak kepolisian. Laporan ini dibuat lantaran AF diduga sengaja mengabaikan kewajiban memberi nafkah kepada anak kandungnya selama empat tahun terakhir.
Dampingi kuasa hukumnya, Ahmad Azhari, Komariah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu (25/4/2026) sore.
Azhari menjelaskan bahwa terlapor, yang berstatus sebagai pegawai PPPK di lingkungan Kemenag Sumsel, tidak pernah menjalankan putusan Pengadilan Agama Palembang sejak resmi bercerai pada tahun 2022.
"Berdasarkan putusan pengadilan, terlapor wajib memberikan nafkah sebesar Rp500 ribu per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun, hingga saat ini kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi," ungkap Azhari.
Komariah menyatakan bahwa dirinya harus berjuang sendirian demi mencukupi kebutuhan sang buah hati tanpa bantuan dari mantan suaminya.
Ia menilai tindakan AF merupakan bentuk kesengajaan yang merugikan masa depan anak mereka.
"Saya hanya ingin meminta keadilan. Nafkah itu adalah hak anak saya yang sudah seharusnya dipenuhi sebagaimana mestinya," kata warga Jalan A. Yani, Kecamatan Jakabaring ini.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang melalui Pamapta, Hendra Yuswoyo, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pengabaian nafkah tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Baca juga: Satu Bulan Berlalu, Pembunuhan Safitri Utami di Jalan Kawasan Pemulutan Ogan Ilir Belum Terungkap