TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Menanggapi kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu bernama Isnaini dilakukan suaminya berinisial Zul, ditanggapi Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi.
Dalam keterangannya pada Sabtu (25/4/2026), Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.
"Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, khususnya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga, akan ditangani dengan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut Jon Kenedi menjelaskan, dalam proses penyelidikan pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti mekanisme yang diatur dalam KUHAP, sehingga tindakan seperti penangkapan tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa melalui tahapan yang sah.
"Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti mekanisme yang diatur dalam KUHAP," tegas Kasat Reskrim Polres Prabumulih tersebut.
Diketahui juga, menindaklanjuti laporan KDRT yang masuk ke SPKT Polres tersebut, Sat Reskrim Unit PPA Polres Prabumulih telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan secara bertahap.
Penyidik telah mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi terkait guna menguatkan konstruksi peristiwa.
Selain itu penyidik juga telah melakukan proses Visum Et Repertum (VER) terhadap korban sebagai bagian dari pembuktian medis atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi.
Barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam prosesnya, penyidik turut melayangkan surat panggilan terhadap terlapor.
Namun, hingga saat ini terlapor belum memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang yang akan dilaksanakan pada Senin (27/4/2026).
Setelah rangkaian awal penyelidikan tersebut terpenuhi, penyidik akan melaksanakan gelar perkara awal guna menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan hasil fakta-fakta yang telah dikumpulkan.
Dalam rangka memberikan pemahaman terkait proses hukum, KBO Sat Reskrim Iptu Darlansyah SH bersama Kanit PPA Iptu Rama Juliani SH turut mendatangi keluarga korban termasuk dr Safriadi.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis sekaligus penjelasan mengenai tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, sebelumnya puluhan emak-emak di kota Prabumulih melakukan aksi solidaritas dengan menandatangani spanduk putih di taman kota Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Jumat (24/4/2026).
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada ibu rumah tangga inisial I (40) yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan suaminya inisial Zul belum lama ini.
Selain menandatangani spanduk putih itu, rombongan emak-emak tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan ditujukan kepada Polres Prabumulih khsusunya para penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih agar menindaklanjuti kasus dan menangkap terlapor.
Jika kasus tersebut tidak ditindaklanjuti maka para emak-emak mengancam akan membawa kasus itu ke Polda Sumatera Selatan bahkan ke Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.(eds)