TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Warga kini tidak perlu menunggu usia 17 tahun untuk memulai proses pembuatan KTP elektronik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperbolehkan perekaman e-KTP sejak usia 16 tahun, sehingga saat genap 17 tahun kartu identitas dapat langsung dicetak tanpa harus antre lama.
Baca juga: Potret Gubernur Sulut YSK Terima Penghargaan Outstanding Province in Life di Jakarta
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan Dukcapil kabupaten/kota dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Di dalamnya memuat data diri lengkap, mulai dari foto, tanda tangan, nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga rekaman sidik jari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, kepemilikan KTP-el diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Pada usia tersebut, penduduk dinilai telah memiliki kemampuan hukum untuk mengakses berbagai layanan, seperti perbankan, pembuatan SIM, asuransi, hingga kebutuhan administrasi lainnya yang memerlukan KTP-el.
Dalam proses penerbitan KTP, WNI wajib melakukan perekaman data diri ke Dinas Dukcapil.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi memastikan bahwa perekaman data diri dapat dilakukan sebelum WNI berusia 17 tahun, misalnya 16 tahun.
Kendati demikian, KTP baru akan diterbitkan ketika yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun.
"Perekaman dapat dilakukan Dinas Dukcapil kepada penduduk yang berusia sebelum 17 tahun (misalnya umur 16 tahun), dengan catatan KTP-el baru bisa diterbitkan dan dicetak serta diberikan kepada penduduk pada saat yang bersangkutan berusia tepat atau setelah usia 17 tahun," terang Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/1/2026).
Selain telah berusia 17 tahun, KTP-el juga wajib dimiliki oleh WNI yang sudah menikah atau pernah menikah.
Sementara itu, perekaman KTP-el bisa dilakukan lebih cepat, yakni sebelum berusia 17 tahun.
Dengan begitu, WNI tidak perlu antre lama untuk memperoleh KTP-el Ketika sudah berusia 17 tahun.
WNI juga diuntungkan karena begitu menginjak usia 17 tahun dapat segera memperoleh KTP-el.
Dikutip dari laman Dinas Dukcapil Mesuji, perekaman KTP untuk anak yang berusia 16 tahun wajib membawa dokumen persyaratan berikut ini:
Perekaman KTP-el dapat dilakukan ke Dinas Dukcapil di dekat tempat tinggal.
Di sana, WNI akan diminta untuk melakukan perekaman data yang meliputi foto, tanda tangan, perekaman sidik jari, dan perekaman iris mata.
Namun, ada beberapa tips yang bisa dipersiapkan agar perekaman KTP, termasuk pengambilan foto bisa memberikan hasil yang optimal.
Berikut ini tipsnya:
Bagi perempuan yang ingin menggunakan makeup pada saat mengambil foto KTP-el, Dinas Dukcapil tidak memberikan aturan khusus yang mesti ditaati.
Namun, Teguh mengimbau agar wajah tidak dirias secara berlebihan.
"Jadi diizinkan (menggunakan makeup), tetapi tidak berlebihan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/1/2026).
Teguh menyarankan agar perempuan menggunakan makeup secara natura dan tidak telalu tebal pada saat perekaman data KTP-el.
Adapun bagi WNI yang mengenakan kacamata atau lensa kontak (softlens) wajib melepasnya pada saat hendak pengambilan foto untuk KTP-el.
Tujuannya agar perekaman data biometrik wajah dan iris mata akurat dan sesuai dengan standar nasional.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini