Pemuda Bojonegoro Diringkus Polisi: Sering Bobol Kotak Amal Masjid untuk Main Judol
Cak Sur April 25, 2026 07:32 PM

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO – Aksi pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan musala di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), akhirnya terungkap setelah pelaku berhasil diringkus polisi.

Seorang pemuda berinisial IAS, warga Kecamatan Dander, ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro usai aksinya membobol kotak amal terekam kamera pengawas (CCTV).

  • Pelaku mencuri kotak amal di beberapa masjid dan musala
  • Aksi dilakukan saat kondisi tempat ibadah sepi
  • Modus mencongkel gembok menggunakan obeng
  • Uang hasil curian dipakai untuk judi online

Aksi Terekam CCTV di Masjid

Salah satu aksi pelaku terekam jelas di Masjid Al-Qosim, Kelurahan Klangon. Dalam rekaman CCTV, IAS terlihat datang seorang diri ke area masjid.

Ia kemudian mendekati kotak amal yang berada di serambi, lalu mencongkel gembok pengaman sebelum mengambil uang di dalamnya.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michel Manansi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, pelaku sudah beberapa kali mengambil uang di kotak amal di beberapa tempat,” ujar Ipda Michel, Sabtu (25/4/2026).

Sasar Sejumlah Masjid dan Musala

Polisi mengungkap, pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. IAS diketahui menyasar sejumlah tempat ibadah di wilayah Kota Bojonegoro.

Beberapa lokasi yang menjadi target di antaranya:

  • Masjid Al Islah di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukorejo
  • Mushola Al Hidayah di Jalan Panglima Sudirman Timur
  • Masjid di Perumahan Ade Irma

Uang Curian Habis untuk Judi Online

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk bermain judi online.

“Untuk uangnya, saat kami lakukan pengecekan sudah habis semua. habis dibuat untuk judi online (judol)," ungkapnya.

  • Pelaku mengaku uang hasil curian sudah habis
  • Digunakan untuk bermain judi online
  • Polisi masih mendalami kemungkinan aksi lain

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak amal.

"Barang bukti obeng kami amankan dari dalam tas pelaku. Obeng itu digunakan untuk mencongkel kotak amal," pungkasnya.

Atas perbuatannya, IAS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 500 juta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.