TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemkab Tana Tidung rencanakan pemekaran desa sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang secara geografis dinilai cukup jauh dari pusat pemerintahan desa induk.
Rencana tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan administrasi, termasuk penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan desa persiapan.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tana Tidung Arief Prasetiawan menyampaikan, konsep pemekaran desa sudah disusun, meski belum dapat menyebutkan nama desa yang akan dimekarkan.
“Pemekaran desa itu kita belum bisa sebut nama desanya, tapi konsepnya sudah ada. Nantinya akan ada sebagian wilayah dan penduduk dari Desa Buong Baru Kecamatan Betayau dan sebagian dari wilayah Desa Seludau Kecamatan Sesayap Hilir,” ujar Arief kepada TribunKaltara.com, Sabtu (25/4/2026).
Baca juga: Desa Persiapan Ujang Fatimah Akan Miliki Pos Damkar Sendiri, DPRD Nunukan Kaltara Siap Mengawal
Ia menjelaskan, wilayah yang direncanakan menjadi desa baru sebagian besar berasal dari Desa Buong Baru, khususnya di RT 3 wilayah Kasai yang secara geografis terpisah.
Menurutnya, seluruh tahapan awal pemekaran desa telah dilalui, mulai dari pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), peninjauan batas wilayah, hingga kelengkapan dokumen administrasi lainnya.
“Saat ini kami sedang menyusun SK Bupati tentang penetapan desa persiapan. Nanti statusnya masih desa persiapan sebelum masuk ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Setelah penetapan desa persiapan, lanjut Arief, Pemkab Tana Tidung akan mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk mendapatkan kode registrasi desa persiapan.
Tahapan berikutnya, Bupati akan menunjuk Penjabat (PJ) Kepala Desa persiapan sebelum proses dilanjutkan ke pemerintah pusat.
Baca juga: DPMD Nunukan Beber Alasan Dua Desa Persiapan di Binusan Belum Ditetapkan Jadi Desa Definitif
“Setelah itu baru ke kementerian, karena yang menentukan kode wilayah desa itu dari Kementerian Dalam Negeri. Jadi proses dari kabupaten dan provinsi itu hanya tahapan awal saja,” terangnya.
Ia menambahkan, dari sisi persyaratan, baik jumlah penduduk maupun luas wilayah dinilai telah memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa tujuan utama pemekaran desa ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pemerataan pembangunan.
“Tujuan utamanya tentu untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, karena selama ini wilayah Kasai cukup jauh dari pusat desa. Selain itu, wilayah ini juga diproyeksikan menjadi daerah penyangga pusat pemerintahan,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti