Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polemik internal Partai Golkar di Bengkulu kian memanas setelah salah satu kubu Patriana Sosialinda memilih menempuh jalur Mahkamah Partai.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Sauri Oegan, menegaskan bahwa langkah menggugat ke Mahkamah Partai merupakan prosedur yang sah dan telah diatur dalam mekanisme organisasi.
“Menggugat ke Mahkamah Partai itu adalah prosedur yang sah dan paling tepat dalam organisasi. Di partai sudah ada tahapan dan kanal yang bisa ditempuh,” ungkap Sauri Oegan, usai kegiatan Musyawarah Daerah XI DPD Golkar Kota Bengkulu, di Mercure Hotel, Sabtu (25/4/2026) siang.
Sauri menilai, penyelesaian konflik melalui jalur internal partai jauh lebih baik dibandingkan saling menyampaikan pernyataan di media.
“Daripada saling menyindir di media, lebih baik dibuktikan melalui prosedur yang ada. Itu jauh lebih tepat,” tambahnya.
Sauri juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menggunakan jalur yang telah disediakan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Silakan datang ke kantor Golkar provinsi maupun kabupaten/kota. Itu rumah kita bersama, mari diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” katanya.
Terkait adanya penolakan terhadap pelaksanaan musyawarah daerah (Musda), Sauri menyebut hal tersebut merupakan pandangan masing-masing pihak yang tetap harus dihormati.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses organisasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku di Partai Golkar.
“Kami tetap berpijak pada aturan, mulai dari AD/ART, peraturan organisasi, hingga petunjuk pelaksanaan dan teknis yang ada,” jelas Sauri.
Ia juga menambahkan, apabila ada pihak yang menilai tahapan yang dilakukan tidak sesuai, maka mekanisme Mahkamah Partai adalah jalur yang tepat untuk menguji hal tersebut.
“Kalau dianggap tidak sesuai tahapan, silakan gunakan kanal yang sudah disiapkan dalam partai, termasuk Mahkamah Partai,” kata Sauri.
Dalam kegiatan Musyawarah Daerah itu, hanya satu calon yang mendaftarkan diri sebagai Katua DPD Golkar Kota Bengkulu, yakni Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu 2019-2024 yakni Mardensi.
Saat ini untuk berkas dari Mardensi sedang diverifikasi persyaratan di internal Partai Golkar Kota Bengkulu dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sauri Oegan, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami sedang melakukan verifikasi persyaratan. Kami cek satu per satu, dan sejauh ini seluruh persyaratan sudah terpenuhi,” papar Sauri Oegan.
Ia menjelaskan, dalam proses tersebut terdapat total 15 pemilik suara yang memiliki hak dalam pengambilan keputusan.
Adapun rincian pemilik suara tersebut terdiri dari sembilan pimpinan kecamatan, satu utusan dari tingkat provinsi, satu utusan dari Kota Bengkulu, satu perwakilan Dewan Pertimbangan, serta beberapa perwakilan organisasi sayap dan organisasi yang didirikan.
“Total ada 15 pemilik suara. Alhamdulillah, semuanya sudah hadir. Tadi sudah kami cek, seluruh pemilik suara telah lengkap,” tutup Sauri.
Dengan lengkapnya kehadiran para pemilik suara tersebut, proses verifikasi dan tahapan selanjutnya diharapkan dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Kubu Linda Lapor ke Mahkama Partai
Konflik internal Partai Golkar di Bengkulu kembali memanas. Kubu Patriana Sosialinda resmi menggugat keputusan pembekuan DPD Golkar Kota Bengkulu ke Mahkamah Partai.
Langkah ini diambil setelah terbitnya surat keputusan dari DPD Golkar Provinsi Bengkulu yang dinilai tidak beretika dan tanpa dasar yang jelas.
Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu sebelumnya, Patriana Sosialinda, mengaku tidak pernah menerima langsung surat keputusan pembekuan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima surat itu secara langsung. Tiba-tiba kami dibekukan tanpa penjelasan yang jelas,” ungkap Patriana saat diwawancara wartawan, Jumat (24/4/2026) malam.
Mantan Wakil Walikota Bengkulu 2013-2018 ini juga menyoroti cara penyampaian surat yang dinilai tidak lazim karena hanya dikirim melalui pesan elektronik atau Whatsapp.
Menurut Patriana, keputusan pembekuan tersebut justru bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini dijunjung tinggi Partai Golkar.
“Golkar itu partai yang menjunjung tinggi etika dan tertib administrasi. Cara seperti ini tidak patut dicontoh,” tegas Patriana.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa isi surat keputusan tersebut tidak hanya menunjuk pelaksana tugas (PLT), tetapi juga mengganti seluruh jajaran pengurus.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pembekuan organisasi secara sepihak.
“Dalam SK disebutkan PLT, tetapi faktanya seluruh pengurus diganti. Itu sama saja dengan pembekuan,” kata Patriana.
Patriana juga mempertanyakan dasar keputusan tersebut, termasuk tudingan tidak patuh terhadap partai dan dugaan menimbulkan kegaduhan.
“Tidak patuh yang mana? Aturan apa yang kami langgar? Tuduhan membuat gaduh itu tidak berdasar,” ujar Patriana.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan instruksi partai, termasuk persiapan pelaksanaan musyawarah daerah (musda).
Bahkan, kata dia, pihaknya telah mengirimkan kesiapan pelaksanaan musda sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Namun, secara tiba-tiba kegiatan tersebut dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
“Kami sudah mempersiapkan semuanya, tetapi dibatalkan begitu saja tanpa penjelasan. Ini tidak adil,” ucap Patriana.
Atas kondisi tersebut, kubu Linda akhirnya menempuh jalur hukum internal dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar.
“Hari ini kami sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, dan sudah diterima,” kata Patriana.
Ia menegaskan, selama proses sengketa berlangsung, tidak boleh ada aktivitas atau kebijakan baru yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa.
“Selama proses berjalan, tidak boleh ada keputusan atau tindakan apa pun sampai ada putusan Mahkamah Partai,” papar Patriana.
Patriana juga menyatakan akan menerima apa pun hasil keputusan Mahkamah Partai, selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami taat pada aturan. Apa pun keputusan nanti, kami akan patuhi,” tutup Partiana.