Dua Bulan Buron, Pemilik 3 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang Ditangkap di Palembang
tarso romli April 25, 2026 09:27 PM

 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Pelarian Pinhar, pemilik ladang ganja seluas 3 hektare di Kabupaten Empat Lawang, akhirnya berakhir. Setelah buron selama dua bulan, tersangka berhasil diringkus tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang saat sedang berada di dalam bus dalam perjalanan di Kota Palembang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari ditemukannya barang bukti ganja seberat 4 gram pada diri tersangka saat penyergapan di dalam bus.

Setelah dilakukan pendalaman, identitas tersangka terkonfirmasi sebagai pemilik ladang ganja yang ditemukan polisi di Desa Batu Jungul pada Februari lalu.

"Tersangka P merupakan pemilik ladang ganja yang sebelumnya kami temukan di perkebunan kopi Desa Batu Jungul pada Februari 2026. Saat ditangkap di bus, ia sempat membawa 4 gram ganja," ujar AKBP Abdul Aziz saat gelar jumpa pers, Sabtu (25/4/2026).

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan ganja siap edar seberat 20 kilogram yang disimpan di dalam dua karung besar.

Selain itu, petugas menyita 4 unit sepeda motor dan sebuah peti kayu berisi daun ganja kering.

Sebelumnya, pada 13 Februari 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 3 hektare yang tersembunyi di tengah perbukitan kebun kopi dengan ketinggian 700 mdpl.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 200 kilogram ganja siap edar senilai Rp1 miliar, namun tersangka Pinhar berhasil meloloskan diri hingga akhirnya tertangkap pada akhir April ini.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Diduga Abaikan Nafkah Anak Selama 4 Tahun, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan ke Polisi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.