- Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa kasus dugaan fitnah ijazah yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa tetap perlu dilanjutkan hingga tahap persidangan demi kepastian hukum.
Menurut Yakup, permintaan penghentian perkara tanpa melalui mekanisme hukum bukanlah solusi yang tepat. Ia menilai proses hukum penting agar semua pihak dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya secara terbuka di pengadilan.
“Semua tindakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau memang ingin dihentikan, ada mekanisme, tapi itu pun tidak sederhana dan belum tentu disetujui,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali meminta klarifikasi sebelum perkara ini bergulir jauh, namun tidak mendapat respons yang diharapkan. Melanjutkan kasus ke persidangan dinilai sebagai langkah logis untuk menguji kebenaran secara objektif dan menghentikan polemik di ruang publik.
“Kalau terus berdebat di media, yang dirugikan masyarakat. Dengan persidangan, semua bukti dan fakta diuji secara resmi,” jelas Yakup. Ia juga menambahkan bahwa lamanya proses penyidikan justru membuat berkas perkara semakin matang sehingga pembuktian di pengadilan nantinya akan semakin solid.
Yakup bersama tim kuasa hukum telah menemui Jokowi di kediamannya di Solo dan sepakat untuk terus mengikuti proses hukum yang berlaku. “Intinya jalan terus. Kami yakin secara hukum posisi kami kuat, dan berharap proses ini berjalan lancar sampai persidangan,” pungkasnya.