Dugaan Korupsi Preservasi Jalan Namlea - Bara, Kabupaten Buru, Kejari Periksa 7 Saksi
Mesya Marasabessy April 25, 2026 07:46 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menelusuri dugaan korupsi kegiatan preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru, pada Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun anggaran 2023.

Proyek preservasi jalan di Kabupaten Buru dengan nilai Rp. 14,46 miliar, bersumber dari APBN.

Namun kabarnya sebagaimana waktu yang ditentukan, pengerjaan belum rampung sesuai target. 

Selain itu, diduga progres pengerjaan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan. 

Untuk menggali pembuktian, sejumlah pihak mulai dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku (BPJN Maluku) hingga pihak swasta diperiksa di Kejaksaan Tunggu Maluku pada Kamis (23/4/2026) dengan jumlah saksi sebanyak 7 orang. 

“Untuk Permintaan keterangan hari Kamis, 23 April 2026 Ada 7 org yang dimintai keterangan dalam Perkara Jalan Namlea,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Kodam XV Pattimura Cetak 89 Bintara Infanteri, Pangdam: Mental Tangguh dan Integritas Prajurit

Baca juga: 29 Pria dan 4 Wanita Lolos Tes Psikologi Tahap I Akpol Polda Maluku, Seleksi Dijamin Transparan

Disebutkan ketujuh saksi itu ialah ; 

1. FN - selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan 08 Balai Pelaksana Jasa konstruksi Wilayah Maluku.
2. ML - selaku Sekretaris Kelompok Kerja Pemilihan 08 Balai Pelaksana Jasa konstruksi Wilayah Maluku.
3. HAS - selaku Anggota Kelompok Kerja Pemilihan 08 Balai Pelaksana Jasa konstruksi Wilayah Maluku.
4. AJM - selaku Penyelia Laboratorium pada BPJN MALUKU.
5. JH - selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan. 
6. RU - selaku Staf PT. Vidi Citra Kencana.
7. MA - selaku Staf PT. Vidi Citra Kencana.

Namun detil pemeriksaan tidak disampaikan secara. 

Hasil penelusuran TribunAmbon.com jika dilihat dalam koridor kerja tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ialah ; 

Ketua Pokja : Bertugas memimpin dan mengoordinasikan seluruh tahapan pelelangan, menetapkan jadwal pemilihan, serta bertanggung jawab atas integritas proses tender agar sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sekretaris Pokja : Bertugas mengelola administrasi pemilihan, mulai dari penyusunan dokumen pemilihan, pencatatan hasil evaluasi, hingga penyusunan laporan hasil pemilihan penyedia.

Anggota Pokja : Bertugas melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk dari peserta lelang (administratif, teknis, dan harga) untuk menentukan pemenang yang paling kompeten dan efisien. 

Penyelia Laboratorium pada BPJN Maluku
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional.  Dirinya Bertanggung jawab atas operasional, pengawasan, dan jaminan mutu (quality control) hasil pengujian material konstruksi.

Ini mencakup pengujian kuat tekan beton, kepadatan tanah, serta fleksibilitas aspal guna memastikan infrastruktur yang dibangun memenuhi standar teknis nasional. 

Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
Jabatan ini berada di bawah struktur BPJN yang fokus pada pelaksanaan fisik infrastruktur. 

Tugas Kepala Seksi: Bertugas melakukan penyiapan, pelaksanaan, dan pengendalian teknis pembangunan jalan serta jembatan. Ini meliputi pemantauan kemajuan fisik di lapangan, verifikasi usulan pemrogaman, serta memastikan proyek selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi yang direncanakan

Hasil-hasil pemeriksaan itu akan membuka lebih luas siapa yang bertanggung jawab dan besaran kerugian keuangan negara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.