TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang ibu rumah tangga, Komariah (38), warga Jalan A Yani Lorong KH Umar, Kecamatan Jakabaring, Palembang, terpaksa melaporkan mantan suaminya sendiri lantaran diduga tidak menjalankan kewajiban memberi nafkah kepada anak kandungnya.
Tak terima atas perbuatan mantan suaminya, yakni AF (38), korban didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Azhari, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (25/4/2026) sore.
Kepada petugas, Azhari mengungkapkan bahwa sejak putusan perceraian ditetapkan oleh Pengadilan Agama Palembang pada 2022, mantan suami Komariah yang berprofesi sebagai PPPK Kemenag Sumsel tidak pernah memberikan nafkah kepada anak mereka.
“Seharusnya sesuai putusan, terlapor wajib memberikan nafkah sebesar Rp500 ribu per bulan, dan meningkat 10 persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun sampai sekarang tidak pernah dipenuhi,” katanya.
Di tempat yang sama, Komariah mengatakan sudah empat tahun terlapor tidak pernah memberikan nafkah untuk anak, sehingga dirinya harus berjuang sendiri membiayai kebutuhan sang buah hati.
“Tindakan terlapor sebagai bentuk kesengajaan karena membiarkan kewajiban nafkah tidak dipenuhi sama sekali sejak perceraian berlangsung,” katanya.
Merasa dirugikan dan khawatir terhadap masa depan anaknya, Komariah akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan berharap hak anaknya dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.
“Saya hanya ingin minta keadilan untuk anak saya. Itu hak anak saya,” harapnya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui anggota Pamapta, Hendra Yuswoyo, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan akan segera kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.