Jaksa Tuntut Tiga Penyelundup Senpi ke Lapas Lhoksukon 6 Tahun Penjara
Nur Nihayati April 25, 2026 08:03 PM

 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut tiga terdakwa kasus penyelundupan senjata api (senpi) rakitan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon dengan total hukuman enam tahun penjara.

Masing-masing terdakwa dituntut dua tahun penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 21 April 2026.

Tiga terdakwa tersebut yakni Asnawi, napi kasus narkoba asal Kecamatan Paya Bakong; Iskandar Kasem Nago alias Balia, napi kasus penipuan asal Kecamatan Lhoksukon; serta Sulaiman, napi kasus narkoba asal Aceh Utara.

Selain itu, dalam perkara ini juga terungkap keterlibatan tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini masih diburu aparat penegak hukum. 

Baca juga: Tiga Pria Pasok Senpi ke Lapas Lhoksukon Kembali Jalani Sidang, JPU Hadirkan Saksi

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama terkait kepemilikan dan penyelundupan senjata api tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan berwarna hitam dan empat butir amunisi.

Sementara sejumlah barang lain seperti buku rekening dan kartu ATM dikembalikan kepada terdakwa, serta satu unit telepon genggam dirampas untuk negara.

Sidang perkara ini sempat mengalami penundaan. Untuk terdakwa Asnawi dan Sulaiman, pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan pada 14 April 2026 ditunda karena jaksa belum siap.

Baca juga: Tiga Terdakwa Penyelundupan Senpi ke Lapas Lhoksukon Disidangkan, Begini Kronologinya

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada 21 April 2026 pukul 15.15 WIB hingga selesai.

 Sementara terdakwa Iskandar, yang telah menjalani proses hukum sejak Februari 2026, juga mengikuti agenda sidang pada hari yang sama.

Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan upaya penyelundupan senjata api ke dalam lapas yang diduga akan digunakan untuk melancarkan aksi pelarian.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak lapas yang mengungkap kronologi masuknya senjata ke dalam lingkungan tahanan.

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini berawal dari rencana Iskandar Kasem Nago (berkas terpisah) yang sejak 31 Juli 2025, saat masih ditahan di Polres Aceh Utara, telah menyusun rencana pelarian setelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Setibanya di lapas, Iskandar mengajak Asnawi dan Sulaiman untuk membantu memasukkan senjata api ke dalam penjara. Pada 15 Agustus 2025, Asnawi menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada Iskandar melalui perantara berinisial Noek (DPO).

Uang tersebut ditransfer ke rekening Iskandar dan digunakan untuk membeli senjata api rakitan.

Selanjutnya, pada 6 September 2025, Iskandar menghubungi Adi Saputra (DPO) di Kota Medan untuk mengambil senjata api dan mengantarkannya ke Lhoksukon.

Senjata tersebut kemudian diserahkan kepada Noek, lalu diteruskan kepada Riska Mauliza (DPO), yang merupakan istri Asnawi.

Modus penyelundupan dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025. Saat itu, Iskandar dan Asnawi duduk di depan sel A4 Blok A membahas rencana memasukkan senjata bersama empat butir peluru kaliber 9 mm ke dalam lapas. 

Mereka memanfaatkan momen pertandingan sepak bola malam hari sebagai alasan memesan makanan.

Asnawi kemudian menghubungi istrinya untuk mengantarkan tiga kotak makanan cepat saji ke sebuah toko di depan Polsek Lhoksukon. Makanan tersebut diambil oleh petugas piket lapas dan akhirnya sampai ke sel A4.

Dua kotak makanan dimakan bersama, sementara satu kotak lainnya yang berisi senjata api dan empat peluru disimpan di lemari Iskandar.

Pada Minggu dini hari, 21 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, para terdakwa kembali membuka sisa makanan. 

Saat salah satu saksi menarik potongan ayam, terlihat bungkusan lakban hitam berisi empat peluru kaliber 9 mm. Peluru itu kemudian dibawa ke kamar mandi sel, dimasukkan ke dalam silinder senjata api oleh Sulaiman.

Senjata yang telah terisi amunisi tersebut dibungkus plastik, kain sarung, dan handuk sebelum disembunyikan di belakang tempat tidur tamping Blok C.

Namun, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, senjata api rakitan itu ditemukan oleh petugas lapas. Rencana pelarian yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2025, pun gagal terlaksana.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa kini menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan hakim pada 5 Mei 2026, setelah jaksa membacakan tuntutan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.