SURYA.CO.ID, MAGETAN – DPW Partai NasDem Jawa Timur (Jatim) buka suara terkait penetapan Juli Martana, anggota DPRD Magetan dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pokok pikiran (pokir) tahun 2020–2024.
Juli ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk Ketua DPRD Magetan Suratno dari Fraksi PKB.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Melebar, 3 Anggota Jadi Tersangka
Sekretaris DPW NasDem Jatim, Aminurokhman, mengatakan pihaknya belum mengambil langkah, karena masih mempelajari kasus tersebut.
"Kami akan pelajari terlebih dahulu ya, tapi kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Amin, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, seluruh anggota DPRD, termasuk dari NasDem, memiliki kewajiban menampung aspirasi masyarakat melalui pokok pikiran (pokir).
"Ketika itu diwujudkan dalam bentuk kebijakan (Pokir) tentu saja harus dijalankan sesuai dengan ketentuan. Kalau di luar itu tentu saja harus berhadapan dengan aparat penegak hukum," ujar Amin.
Baca juga: Ketua DPRD Magetan Menangis Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Pokir, Total Hartanya Hanya Rp 1 M
Amin menegaskan, bahwa NasDem selama ini selalu mengingatkan kadernya untuk mengawal aspirasi masyarakat agar bisa direalisasikan dalam bentuk kebijakan yang bermanfaat.
Namun, terkait kasus yang menjerat Juli Martana, partai belum menentukan langkah strategis, termasuk soal kemungkinan pemberian bantuan hukum.
"Kami belum bisa mengambil langkah-langkah itu sebelum tahu duduk perkaranya," ujarnya.
Baca juga: Sosok Ketua DPRD Magetan Suratno, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir, Ini Peran dan Faktanya
NasDem Jatim dijadwalkan akan melakukan koordinasi internal dalam waktu dekat untuk membahas kasus tersebut.
"Hari Senin (27/4/2026) nanti, Ketua (Nasdem) Magetan mau menghadap ketua (DPW NasDem Jatim)," pungkas Amin.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan di Kabupaten Magetan.