TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang korban dugaan kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, berinisial A buka suara.
A bercerita soal kekerasan yang diterimanya selama dititipkan di daycare Little Aresha kepada ibunya.
Ibu korban kemudian merekam pengakuan tersebut dan mengunggahnya ke media social, TikTok pada Sabtu (25/4/2026).
Di awal video, ibu A bertanya kepada balita perempuan tersebut terkait perlakuan pengasuh yang dipanggil dengan sebutan miss di daycare Little Aresha.
Mengejutkan, A mengaku kaki dan badannya diikat oleh pengasuh.
Tak cuma itu, mulut A juga ditutup agar tangisnnya tak terdengar.
"Waktu di sekolah diapain sama miss-nya?" tanya ibu korban.
"Ditaliin, kaki, badan, terus mulutnya ditutupin," jawab A.
"Biar apa ditutupin mulutnya?" tanya ibu korban.
"Biar gak nangis, biar mama enggak dengar aku nangis," kata A.
Pengakuan A sejalan dengan pernyataan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian.
Rizky Adrian, mengungkapkan saat menggerebek daycare Little Aresha, ia menyaksikan langsung perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan pengasuh terhadap anak-anak di lokasi tersebut.
“Petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya,” tegas Adrian saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).
Sejak Jumat malam hingga Sabtu sore, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta telah mengamankan sekitar 30 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka yang diamankan terdiri dari para pengasuh hingga pejabat di yayasan yang menaungi daycare tersebut.
Adrian menambahkan, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara setelah proses pendalaman formil selesai dilakukan oleh penyidik.
“Sekitar 30 orang itu dari tadi malam sampai detik ini masih dilakukan pemeriksaan. Mungkin nanti habis magrib kita lakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan kasus itu terungkap seusai salah satu karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan kurang manusiawi.
“Sehingga kurang sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya, ditelantarkan,” ungkapnya, saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).
Lantaran tidak sesuai hati nurani, kemudian karyawan tersebut mengundurkan diri atau resign.
Namun ijazah yang digunakan syarat bekerja justru ditahan oleh pihak daycare.
“Dia merasa tidak sesuai hati nurani kemudian resign tetapi ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kami. Karena mendapat informasi tersebut, langsung kami ditindaklanjuti,” ungjapnya.
Eva Pandia menegaskan saat ini proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung.
Sejumlah orang tua wali juga masih berdatangan di Mapolresta Yogyakarta untuk meminta kejelasan kasus tersebut.
“Masih didalami oleh penyidik. Mereka nanti baru pendalaman,” pungkasnya.