Sebuah daycare bernama Little Aresha yang diduga oknum pengasuhnya melakukan kekerasan terhadap balita ternyata tidak memiliki izin operasional.
Fakta ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Kasus itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat (24/4/2026).
Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan tindak kekerasan terhadap anak di daycare tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian mengatakan, total 53 anak menjadi korban dugaan kekerasan.
Dari hasil pendalaman, diketahui terdapat 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Diperkirakan, tindakan kekerasan itu sudah dialami puluhan anak tersebut selama lebih dari satu tahun.
Aparat lantas mengamankan setidaknya 30 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap anak-anak.
Puluhan orang itu saat ini masih diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Dari 30 orang yang diamankan, 25 di antaranya merupakan pengasuh para anak.
Sementara lima lainnya terdiri dari ketua yayasan serta pejabat struktural di daycare tersebut.