KPK Beri Sinyal Ada Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Mareza Sutan AJ April 25, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke tahap berikutnya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka tinggal menunggu waktu pelaksanaan.

Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

"Iya pasti penyidik akan panggil ya karena kan sudah tersangka dan memang kita akan percepat pelimpahannya," ungkap Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Pencegahan ke Luar Negeri

Penyidik KPK juga telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang Asrul dan Ismail bepergian ke luar negeri.

Permohonan pencekalan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan keduanya tetap kooperatif dan tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia saat proses pemanggilan berlangsung.

Penetapan keduanya sebagai tersangka pada 30 Maret 2026 merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz.

Dugaan Peran dalam Pengaturan Kuota

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya keterlibatan aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ismail dan Asrul diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah untuk mendorong penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Kesepakatan tersebut kemudian diwujudkan melalui kebijakan pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Lebih lanjut, kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian sisa kuota bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan mereka, guna memperoleh jatah percepatan keberangkatan (T0) dengan mengabaikan nomor antrean nasional.

Dugaan Aliran Dana

Untuk melancarkan praktik tersebut, diduga terjadi aliran dana ratusan ribu dolar Amerika Serikat kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham disebut memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, serta USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada pejabat setingkat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Dari praktik tersebut, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar dalam penyelenggaraan haji 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan dana hingga USD 406.000 kepada Ishfah.

Akibatnya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah Asosiasi Kesthuri diduga meraih keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.

KPK menilai bahwa penerimaan dana oleh sejumlah pejabat Kementerian Agama tersebut merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas sebagai pimpinan kementerian saat itu.

Praktik korupsi yang terjadi secara sistematis ini bermula dari penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan tambahan kuota haji, yang kemudian berkembang menjadi praktik pungutan liar dan commitment fee yang membebani calon jemaah secara tidak adil.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus manipulasi kebijakan ini mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 622 miliar.

Sumber:
TRIBUNNEWS

Baca juga: Rudapaksa terhadap Perempuan di Jambi Tetap Terjadi meski Sudah Ada yang Tegur

Baca juga: Guru PPPK SMP di Sungai Penuh Diduga Nodai Dua Siswi Ditangkap Polisi

Baca juga: 3 Bulan, TPP ASN di Jambi Belum Cair, 9.142 Pegawai Tunggu Kepastian

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.