Alhasil karyawan tersebut melapor ke polisi dan ditindaklanjuti.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam keterangan pada Sabtu (25/4/2026) mengatakan, proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung.
Sejumlah orangtua berdatangan ke Mapolresta Yogyakarta untuk meminta kejelasan kasus ini.
Adapun polisi mengamankan total 30 orang terkait kasus ini, sebanyak 25 orang di antaranya merupakan pengasuh anak.
Sedangkan lima lainnya adalah pengurus termasuk ketua yayasan daycare.
Pada Sabtu siang, polisi telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dugaan kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan hasil pendalaman, dari total 103 anak yang dititipkan, sebanyak 53 anak dengan rentang usia di bawah dua tahun mendapat tindak kekerasan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizki Adrian mengatakan, diduga tindak kekerasan terjadi selama lebih dari setahun.