Pemkab Ngawi Kalah Gugatan Pengisian Sekdes Tirak, Bupati Ony Siap Banding
Ndaru Wijayanto April 25, 2026 11:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan tahun 2025. Putusan perkara tersebut dibacakan majelis hakim pada Selasa (21/4/2026).

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono membenarkan adanya putusan yang menyatakan Pemkab Ngawi kalah dalam perkara tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara detail seluruh isi putusan majelis hakim.

"Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum yang mensuport karena Pemkab Ngawi dan camat menjadi tergugat," kata Ony, Sabtu (25/4/2026).

Ony menegaskan Pemkab Ngawi akan menempuh upaya banding setelah mempelajari secara menyeluruh isi putusan PTUN Surabaya. Menurutnya, langkah banding merupakan upaya normatif yang lazim dilakukan dalam proses hukum.

"Kami banding karena banyak hal. Secara normatif tentu akan dilakukan. Kami akan mempelajari. Kami harus melihat apa yang melandasi pengadilan memutuskan seperti itu," jelasnya.

Baca juga: Sinergi Satgas Pangan & Pemkab Ngawi: Operasi Pasar Murah Digelar di Jogorogo, Harga di Bawah Pasar

Meski demikian, Ony menyatakan pemerintah daerah akan menghormati putusan hukum apabila nantinya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh menghalangi hak siapa pun yang secara hukum dinyatakan berhak untuk dilantik.
Ony juga menyinggung akar persoalan sengketa tersebut. 

Ia menilai sejak awal terdapat inkonsistensi dalam proses seleksi. Jika sejak awal panitia mengambil keputusan tegas terhadap hal-hal sensitif, sengketa ini dinilai tidak akan berlanjut ke pengadilan.

Di sisi lain, tergugat II Riza Herdiyan Permadi melalui kuasa hukumnya, Harianto, menyatakan pihaknya juga akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, mereka berencana melaporkan majelis hakim PTUN Surabaya ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

"Kami sudah menerima dan membaca salinan putusan perkara dan kami temukan ada beberapa hal yang kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim. Untuk itu kami segera menempuh opsi banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya dan laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia," ujar Harianto.

Baca juga: Ibu Adriana Asal Ngawi Ternak Kambing dari Nol hingga Bisa Kuliahkan Anak ke UGM, Awalnya Berat

Harianto menjelaskan, dalam proses seleksi perangkat Desa Tirak, kliennya memperoleh rekomendasi dari Camat Kwadungan untuk dilantik sebagai Sekretaris Desa Tirak. Karena itu, pihaknya akan berupaya mempertahankan rekomendasi tersebut melalui jalur hukum.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Rizky Sepahadin, Sumadi, menilai putusan PTUN Surabaya sudah tepat. 

Menurutnya, putusan tersebut membuktikan Camat Kwadungan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan rekomendasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022.

"Selain itu Camat Kwadungan juga dianggap tidak cermat yang artinya telah melanggar ketentuan asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Sumadi.

Ia juga meminta Camat Kwadungan menghormati dan menaati putusan pengadilan. Sumadi mendorong Forkopimda Ngawi ikut mengawal pelaksanaan putusan agar tidak lagi terjadi cacat substansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Ngawi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.