Tribunlampung.co.id, Samarinda - Ayah tiri nekat merudapaksa anak sambungnya yang masih berusia 5 tahun selama kurang lebih satu tahun.
Perbuatan bejat ayah tiri itu rupanya dilakukan sejak 2025, tepatnya saat korban masih berusia 4 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya saat sang istri sudah terlelap di rumahnya sendiri di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kasus ini akhirnya mencuat ke publik setelah korban menceritakan penderitaannya kepada teman sebaya, keluarga hingga kerabat di lingkungan rumahnya.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa laporan awal diterima pada Kamis (23/4/2026) malam, melalui Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Loa Buah dan ketua RT setempat.
Baca juga: Pria Rudapaksa Anak Tiri sampai Hamil Diringkus Polisi, Malah Minta Nikah
"Awalnya kami berencana melakukan asesmen pada Jumat pagi. Namun, situasi di lapangan sempat memanas karena warga mulai mengetahui kejadian tersebut," jelasnya kepada TribunKaltim pada Jumat, (24/4/2026) malam.
"Ternyata, korban bercerita kepada teman-temannya, lalu teman-temannya melapor ke orangtua masing-masing hingga memicu keributan di lingkungan sekitar,"
Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak RT dan TRC PPA segera berkoordinasi dengan Polsek Sungai Kunjang yang kemudian diarahkan ke Polresta Samarinda untuk pembuatan Laporan Polisi (LP) dan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, dari hasil asesmen awal, pelaku melancarkan aksinya di dalam rumah saat ibu kandung korban sedang tertidur lelap.
Agar korban tetap bungkam, pelaku menggunakan modus ancaman kekerasan fisik hingga memberikan uang jajan.
"Pelaku mengancam akan memukul korban jika melapor ke ibunya. Selain itu, korban juga diberi uang Rp5 ribu agar tidak bicara. Karena takut, korban tidak berani berteriak saat kejadian," tambahnya.
Meski dilarang melapor ke ibunya, kepolosan korban justru menjadi kunci pembuka kasus ini.
Korban merasa larangan hanya berlaku untuk ibunya, sehingga korban justru menceritakan kejadian tersebut kepada kakak, nenek, hingga teman-teman bermainnya dengan nada santai.
Secara fisik, korban mengaku merasakan sakit akibat perbuatan pelaku. Namun secara psikologis, karena usianya yang masih sangat belia, korban belum memahami sepenuhnya trauma yang dialami.
"Saat ditanya, anak ini bercerita sambil bermain, seolah tanpa beban. Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan psikologis intensif guna memulihkan kondisi mental anak tersebut," tegas TRC PPA.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh jajaran kepolisian Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku.