Disdukcapil Padang: 1.621 KTP Hilang di April 2026, Pengurusan Kembali Gratis
Rezi Azwar April 25, 2026 11:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mencatat adanya ribuan keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang setiap bulannya.

KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tanpa KTP, seseorang akan kesulitan membuktikan identitas dirinya di mata hukum dan administrasi negara.

Hampir seluruh layanan dasar pemerintah maupun swasta membutuhkan KTP sebagai syarat utama.

Baca juga: Pertamina Salurkan Paket Sembako Lewat Pasar Murah di Lhokseumawe, Bantu Masyarakat Prasejahtera

KTP menjadi dasar untuk pembuatan dokumen penting lainnya, seperti Paspor, SIM, NPWP, dan lainnya.

Meski begitu, masih ada saja masyarakat yang abai dengan KTP. Kartu berwarna biru itu tidak dijaga dengan baik hingga kerap hilang.

Melansir Diskominfo Kota Padang, setiap bulannya ribuan keping KTP milik masyarakat dilaporkan hilang di Kota Padang.

Bahkan dalam dua bulan belakangan, jumlah keping KTP yang hilang terus meningkat.

"Setiap bulan ribuan keping KTP masyarakat dilaporkan hilang," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Teddy Antonius, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Jelang Idul Adha 2026, Pemko Padang Imbau Setiap OPD Sumbang Minimal Satu Ekor Sapi Kurban

Berdasarkan data Disdukcapil Padang, pada bulan April ini jumlah keping KTP warga yang dilaporkan hilang mencapai 1.621 keping.

Sementara pada bulan Maret, jumlah keping KTP yang dilaporkan hilang sebanyak 1.153 keping.

Kadis Capil menyebut, kehilangan KTP tidak saja disebabkan oleh kelalaian warga. Akan tetapi akibat musibah seperti pencurian, perampokan, bencana alam maupun kecelakaan.

Teddy mengimbau kepada seluruh warga Padang untuk menjaga KTP dengan baik. Sebab KTP menjadi dokumen Adminduk yang sering digunakan dalam layanan publik dan administrasi lainnya.

"Sekaligus sebagai pembuktian kebenaran seseorang dengan statusnya," ungkap Teddy.

Baca juga: ASN Pemko Padang WFH Mulai Besok, Jadi Cara Tekan Polusi dan Hemat Energi

Bagi warga yang kehilangan KTP diimbau untuk segera mengurus kembali. Pengurusan KTP hilang tidak dipungut biaya alias gratis.

"Tentunya untuk mengurus kembali harus melengkapi syarat seperti fotocopy kartu keluarga dan surat keterangan hilang dari Kepolisian," ujar Teddy.

Sisi lain, Kadis Dukcapil menjelaskan bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kota Padang tertinggi di Sumatera Barat.

Capaian aktivasi IKD Kota Padang lebih dari 34 persen. Serta perekaman KTP-el yang mencapai 99,16 persen.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.