TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny Sasmita menilai usulan pelarangan total vape di Indonesia merupakan bentuk respons kebijakan yang menggeneralisir sebuah masalah spesifik.
Menurutnya, menghukum seluruh ekosistem industri karena penyalahgunaan sebuah produk adalah tindakan yang tidak proporsional dalam kacamata ekonomi.
"Dalam kacamata ekonomi publik, ini mencerminkan 'policy overreach', di mana seluruh ekosistem dihukum karena deviasi sebagian kecil pelaku. Vape sebagai produk legal sudah masuk dalam rezim cukai, artinya negara secara eksplisit mengakuinya sebagai barang yang dikendalikan, bukan dilarang," kata Ronny, Sabtu (25/4/2026).
Ronny mengatakan, temuan penyalahgunaan perangkat dan cairan vape sebagai medium distribusi narkotika wajib dibereskan melalui penegakan hukum.
Ia melihat jika usulan pelarangan total diakomodasi pemerintah, dapat membuat pergeseran dari kebijakan berbasis bukti kepada kebijakan yang hanya didasarkan pada kekhawatiran.
Pendekatan semacam ini disebutnya berisiko menciptakan preseden buruk dalam praktik kebijakan publik, di mana sebuah industri bisa dibatasi hanya karena potensi penyalahgunaan oleh pihak ketiga.
"Kondisi ini akan menciptakan konflik antar rezim kebijakan, antara fiskal, perdagangan, dan kesehatan," katanya.
Ronny kemudian menjelaskan dampak penerapan larangan total vape bagi para pelaku usaha yang selama ini beroperasi secara legal.
Perubahan status produk menjadi terlarang secara mendadak dapat menimbulkan guncangan hukum.
Hal ini berpotensi memicu gugatan hukum terhadap negara, baik di tingkat domestik maupun melalui mekanisme penyelesaian sengketa internasional jika terdapat keterlibatan investor asing.
Ketidakpastian regulasi ini juga akan memberikan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan.
Baca juga: Soal Wacana Pelarangan Total Vape, Sosiolog: Perlu Ada Kajian Ekonomi dan Sosial Dulu
Selain itu dampak dari kebijakan pelarangan total ini diprediksi akan memicu munculnya fenomena displacement effect, seperti yang terjadi di Singapura.
Di mana ketika jalur distribusi legal ditutup, konsumen bergeser ke pasar gelap yang justru tidak terawasi oleh otoritas terkait.
"Dari perspektif tata kelola, inkonsistensi semacam ini merusak kredibilitas negara karena memberikan sinyal yang saling bertentangan," tegas dia.
Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar telah meminta penetapan kebijakan pelarangan total vape dilakukan melalui pertimbangan yang matang lewat kajian ilmiah, ekonomi, hingga sosial terlebih dahulu.
“Tiga hal itu yang menjadi landasan Badan POM untuk menentukan, apakah dilarang atau tidak. Dari segi tertentu berdasarkan basis ilmiah dan sebagainya. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang,” kata dia.
Taruna menyebut bahwa pihaknya dan BNN selama ini telah bersinergi dan terus menjalankan kerja sama untuk mengatasi permasalahan peredaran narkotika melalui instrument vape melalui pengetatan pengawasan.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara ketat guna menghindari penyalahgunaan, sehingga perlu tindakan tegas hingga pelarangan bagi yang terbukti melanggar aturan.
"Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” kata Taruna.