TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Praktik peredaran narkotika dengan modus “ranjau” kembali terungkap di Jawa Tengah.
Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres Salatiga membongkar jaringan sabu yang beroperasi lintas wilayah, dari Kabupaten Semarang hingga Kota Salatiga.
Sebanyak 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram disita, sementara tiga pelaku yang semuanya residivis telah diringkus.
Baca juga: Hasil Liga Inggris, Arsenal Kembali ke Puncak Setelah Kalahkan Newcastle United, Man City Belum Main
Baca juga: 3.024 Payung Shufa Angkat Tema Toleransi dan Keragaman, Bertulis Kaligrafi Mandarin
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (22/4/2026) lalu terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Salatiga.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan.
Hasilnya, petugas menangkap tersangka utama berinisial WAW (41) di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang.
Penangkapan itu jadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Dari pengembangan, kami menemukan pola distribusi menggunakan sistem ranjau, yakni menyimpan barang di titik-titik tertentu untuk diambil pihak lain, guna menghindari deteksi petugas,” kata Kombes Yos Guntur, Jumat (24/4/2026) sore kemarin.
Sejumlah lokasi “ranjau” itu terungkap.
Di antaranya, berada di tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, dekat exit Tol Tingkir, lalu di seberang jalan pada kawasan yang sama, serta di area Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bergas Kidul.
Bahkan, terdapat paket yang ditempel pada besi di atas saluran air.
Penggeledahan juga dilakukan di kamar kos tersangka di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang.
Di lokasi itu, polisi menemukan puluhan paket sabu tambahan, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, hingga buku catatan transaksi yang diduga mencatat peredaran barang ilegal tersebut.
Di kamar kos tersebut pula, dua tersangka lain yakni EHP (39) dan SW (31) turut diringkus.
Ketiganya diketahui bukan pemain baru, melainkan residivis kasus narkotika yang kembali terjun ke jaringan peredaran.
Dari informasi kepolisian, WAW mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang berinisial LB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Boyolali.
Sosok itu diduga menjadi pemasok utama yang kini masih diburu aparat.
Penggunaan modus “ranjau” dinilai menjadi strategi jaringan untuk memutus jejak transaksi langsung antara penjual dan pembeli.
Namun, pola itu justru menjadi celah yang berhasil diurai petugas melalui pengembangan lapangan.
“Ini bukti nyata sinergitas antar satuan.
Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, tapi terus mengejar hingga ke pemasok utama,” tegas Kombes Yos Guntur.
Ketiga tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan.
WAW dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah aturan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2,6 miliar.
Sementara itu, EHP dan SW dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. (rez)