Polisi Tangkap 2 Pencuri Sawit
mufti April 26, 2026 09:03 AM

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.” Benny Bathara, Kapolres Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap dua orang pencuri tanda buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga Desa Suak Perbong, Kecamatan Seunagan Timur.

Kedua pelaku berinisial AM (27) dan WM (22) yang juga warga Kecamatan Seunagan Timur. Kini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.

Berdasarkan keterangan polisi, kasus itu bermula pada Jumat (24/4/2026) pagi saat korban mendatangi kebun miliknya dan mendapati salah satu pelaku berada di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Tidak jauh dari tempat tersebut, ditemukan tumpukan buah sawit yang disembunyikan disemak-semak. Lalu, korban mengecek kebunnya dan menemukan sejumlah pohon sawit telah dipanen secara illegal. Kemudian, korban melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Rilis nama DPO 

Sementara dua hari lalu, Polres Nagan Raya merilis tiga nama tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai pengeroyokan hingga pencurian kelapa sawit.

Tidak lama setelah nama DPO diumumkan, seorang di antaranya yaitu Fardiansyah, warga Desa Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur, langsung menyerahkan diri setelah namanya tersebar ke publik. 

Fardiansyah diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) dan pencurian. Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya.

Sedangkan dua nama DPO lainnya yaitu, Jamali B dan Malek Ridwan alias Pang Gunong. Jamali B, warga Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya, ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pencurian kelapa sawit, yang terjadi pada 7 Februari 2026 di Desa Alue Bata dan kasus ini dijerat dengan Pasal 477 KUHP.

Sedangkan Malek Ridwan alias Pang Gunong, warga Desa Gunung Geulugo, Kecamatan Tadu Raya, diduga terlibat dalam dua perkara sekaligus.(riz)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.