Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - BPJS Ketenagakerjaan NTT terus memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui kerja sama strategis dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusantara Abdi Mulia (NAM).
Langkah ini ditujukan untuk memastikan nasabah PT BPR NAM dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditandai dengan penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan PT BPR NAM di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (24/4).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin menjelaskan, kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia sebagai wadah BPR.
“Kita membangun kerja sama bersama BPR agar masyarakat, khususnya nasabah BPR, bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini bagian dari upaya memperluas coverage perlindungan di berbagai sektor, termasuk BPR dan koperasi,” jelas Wawan Burhanuddin.
Menurut Wawan Burhanuddin, dalam skema kerja sama ini diterapkan sistem keagenan korporasi dengan mekanisme split manfaat. Artinya, apabila nasabah BPR yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami risiko seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia, manfaat yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk membantu melunasi sisa kredit.
“Dari manfaat jaminan kematian, misalnya, bisa digunakan untuk mengurangi sisa utang nasabah di BPR. Ini menjadi solusi perlindungan bagi keluarga sekaligus membantu lembaga keuangan,” jelas Wawan Burhanuddin.
Selain itu, jelas Wawan Burhanuddin, kerja sama ini juga diharapkan mampu menekan angka kredit macet (non-performing loan/NPL) di BPR. Wawan mencontohkan, ketika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penggantian penghasilan setiap bulan sesuai upah yang dilaporkan, bahkan bisa setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Dengan adanya penggantian penghasilan sementara itu, peserta tetap memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban kreditnya di BPR,” ucap Wawan Burhanuddin.
Wawan Burhanuddin menambahkan, program yang diintegrasikan dalam kerja sama ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Untuk ke depan, kami dari BPJS Ketenagakerjaan berencana memperluas penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) langsung dengan BPR-BPR di seluruh wilayah NTT,” beber Wawan Burhanuddin.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Nusantara Abdi Mulia, Ronald Richard Fanggidae menilai kolaborasi ini memberikan manfaat besar, baik bagi pihak bank maupun nasabah.
“Kerja sama ini menjamin nasabah, khususnya kreditur dan penabung. Jika terjadi risiko meninggal dunia, maka ahli waris tidak dibebani sisa kredit karena sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ronald Richard Fanggidae.
Ronald Richard Fanggidae menambahkan, sinergi ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial secara nasional.
“Kami berharap program ini terus berjalan dan menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya di Kota Kupang dan NTT pada umumnya, sehingga semuanya bisa tercover dalam program ini,” pungkas Ronald Richard Fanggidae. (mey)