Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya di bawah kepemimpinan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri bersama Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto.
Baca juga: Polres Aceh Tenggara Tangkap Tukang Jahit Sepatu, Miliki 123 Paket Ganja Siap Edar
Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial S (71), warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara karena diduga memiliki 203,98 gram ganja, pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Pulonas.
Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkus ganja seberat 203,98 gram yang disembunyikan di dalam keranjang merah dan dibalut kain sarung cokelat, diduga untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Aceh Tenggara Besok 26 April 2026, Sejumlah Wilayah Alami Udara Kabur
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah Nababan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian secara profesional.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka S mengakui ganja tersebut merupakan miliknya.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Baca juga: Langganan Banjir, Proyek Revitalisasi Rp 1,7 M Rehab Sejumlah Bangunan di SMAN Semadam Aceh Tenggara
Baca juga: Prakiraan Cuaca Aceh Tenggara Besok 25 April 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Dilanda Hujan