TRIBUNMANADO.CO.ID - BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut) pada Minggu 26 April 2026, pukul 11:04 WITA.
BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu (26/4/2026), pukul 11:14 WITA ada daerah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir dan angin kencang di wilayah:
Kabupaten Minahasa: Pineleng, dan sekitarnya.
Dan dapat meluas ke wilayah:
Kabupaten Minahasa: Kakas, Tompaso, Langowan Timur, Langowan Barat, Sonder, Kawangkoan, Tombulu, Tombariri, Langowan Utara, Kakas Barat, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat, Mandolang, Tombariri Timur, Tompaso Barat.
Kabupaten Minahasa Selatan: Sinonsayang, Tenga, Tareran, Amurang Timur, Suluun Tareran.
Kabupaten Minahasa Utara: Wori, Dimembe, Likupang Barat, Likupang Timur, Talawaan, Likupang Selatan.
Kabupaten Minahasa Tenggara: Ratahan, Tombatu Utara, Pasan, Ratahan Timur.
Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro: Biaro, Kota Manado: Bunaken, Tikala, Wanea, Mapanget, Malalayang.
Kota Bitung: Ranowulu.
Kota Tomohon: Tomohon Selatan, Tomohon Utara, Tomohon Barat, dan sekitarnya
Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 14:14 WITA.
BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :
· Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
· Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
· Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
· Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
· Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
(TribunManado.co.id)