Peringatan Dini Hujan Lebat, BMKG: Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Sulut hingga Pukul 14:14 WITA
Indry Panigoro April 26, 2026 01:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut) pada Minggu 26 April 2026, pukul 11:04 WITA.

BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu (26/4/2026), pukul 11:14 WITA ada daerah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir dan  angin kencang di wilayah:

Kabupaten Minahasa: Pineleng, dan sekitarnya.

Dan dapat meluas ke wilayah:

Kabupaten Minahasa: Kakas, Tompaso, Langowan Timur, Langowan Barat, Sonder, Kawangkoan, Tombulu, Tombariri, Langowan Utara, Kakas Barat, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat, Mandolang, Tombariri Timur, Tompaso Barat.

Kabupaten Minahasa Selatan: Sinonsayang, Tenga, Tareran, Amurang Timur, Suluun Tareran.

Kabupaten Minahasa Utara: Wori, Dimembe, Likupang Barat, Likupang Timur, Talawaan, Likupang Selatan.

Kabupaten Minahasa Tenggara: Ratahan, Tombatu Utara, Pasan, Ratahan Timur.

Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro: Biaro, Kota Manado: Bunaken, Tikala, Wanea, Mapanget, Malalayang.

Kota Bitung: Ranowulu.

Kota Tomohon: Tomohon Selatan, Tomohon Utara, Tomohon Barat, dan sekitarnya

Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 14:14 WITA.

Tugas BMKG

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :

·⁠  Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;

·⁠  Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;

·⁠  Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;

·⁠  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;

·⁠  Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

(TribunManado.co.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.