PT Timah Keruk Muara Air Kantung, Akses Nelayan dan Aktivitas Tambang Diperlancar
Asmadi Pandapotan Siregar April 26, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT Timah (Persero) Tbk menggandeng mitra usaha melakukan normalisasi alur Muara Air Kantung di kawasan Jelitik, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), guna mendukung kelancaran aktivitas nelayan dan pertambangan yang legal.

Pengerukan dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan penambang setempat. Dalam kegiatan ini, PT Timah menyediakan alat berat jenis PC, sementara operasional di lapangan dijalankan bersama mitra usaha dan masyarakat.

Penanggung Jawab Operasional CV Tinspire Global Ventures, Hasanudin, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi sekaligus kepedulian terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

“PT Timah menyediakan alat berat, sementara untuk operasional m kami gotong royong bersama para penambang. Ini juga bentuk kepedulian sosial kepada nelayan agar alur muara bisa kembali lancar,” ujar Hasanudin.

Menurutnya, kolaborasi antara PT Timah, mitra usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mempercepat normalisasi alur muara. Dengan pengerukan ini, diharapkan jalur pelayaran nelayan menjadi lebih aman dan mudah dilalui.

Senada dengan yang disampaikan Ambo yang mengatakan, mitra usaha PT Timah saling berkolaborasi untuk membantu pengerukan alur muara Air Kantung untuk mendukung aktivitas bersama. 

"Ini merupakan kerja sama, agar alur nelayan dan juga penambang juga bisa normal dan ini saling membantu," katanya. 

Kabag Ops Polres Bangka AKP Astrian Tomi  seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan menyusul adanya informasi dan keluhan masyarakat terkait aktivitas di perairan Jelitik. 

“Hasil pengecekan kami, kegiatan pertambangan ponton  di lokasi tersebut legal dan berada dalam wilayah IUP PT Timah dan itu dilakukan pengawasan oleh wastam, serta dilengkapi dokumen yang sah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa PT Timah telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan, serta berupaya menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan kepentingan masyarakat, khususnya nelayan.

Kepolisian mengimbau seluruh pihak, baik penambang maupun masyarakat, untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak melakukan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) serta tetap menjaga hak-hak masyarakat terdampak.

“Harapannya situasi tetap kondusif, aktivitas pertambangan berjalan baik, dan masyarakat, khususnya nelayan, tidak terganggu,” ujarnya. 

Menurutnya, pihaknya juga akan melakukan pengawasan agar aktivitas penambangan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (*/E88)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.