TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Aipda Robig Zaenudin kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam mengatur peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
Aipda merupakan singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Dua, yaitu salah satu pangkat dalam struktur Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pangkat ini termasuk dalam golongan Bintara tinggi, satu tingkat di bawah Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu) dan di atas Bripka (Brigadir Polisi Kepala).
Seorang Aipda umumnya memiliki pengalaman dinas yang cukup lama dan sering dipercaya menangani tugas-tugas teknis maupun operasional di lapangan, termasuk dalam unit seperti reserse atau narkoba.
Namun, status dan pengalaman yang dimiliki tidak membuat Aipda Robig Zaenudin lepas dari jerat hukum.
Ia justru terseret dalam dugaan kasus serius yang kembali mencoreng institusi kepolisian.
Setelah sebelumnya terlibat perkara hukum, kini namanya kembali mencuat karena diduga masih mengendalikan jaringan peredaran narkotika meski sedang menjalani hukuman penjara.
Kondisi inilah yang kemudian membuat aparat mengambil langkah tegas dengan memindahkannya ke lembaga pemasyarakatan berkeamanan tinggi, Lapas Nusakambangan
Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang itu diduga masih memiliki kendali terhadap jaringan narkoba meskipun tengah menjalani masa hukuman.
Pemindahan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sebagai bagian dari langkah pengamanan terhadap puluhan napi yang dianggap berisiko.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menyebutkan total terdapat 40 narapidana yang dipindahkan dalam operasi tersebut.
“Rinciannya, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya,” ujar Ahmad Tohari.nya.
Langkah ini diambil setelah adanya dugaan bahwa Robig masih menjalankan aktivitas ilegal, termasuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Pemindahan ke Nusakambangan diharapkan dapat memutus akses dan jaringan yang mungkin masih ia kendalikan.
Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap rekam jejak Robig, termasuk kasus penembakan terhadap seorang pelajar sebelumnya, hingga dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, mengaku tidak kaget dengan munculnya dugaan tersebut.
Ia menyebut sejak awal sudah mencurigai adanya pengaruh zat terlarang saat insiden penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy pada November 2024.
Menurutnya, tindakan kekerasan yang terjadi saat itu sulit dijelaskan jika pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkoba.
Zainal juga mendesak Kapolrestabes Semarang yang baru untuk mengusut tuntas dugaan jaringan narkotika yang melibatkan Robig.
“Saya tidak percaya kalau tidak menggunakan narkoba. Masa bersih dari narkoba kok tega nembak anak-anak dengan brutal?” ujar Zainal.
Ia juga meminta Kapolrestabes Semarang yang baru untuk mengusut tuntas dugaan jaringan narkoba yang melibatkan Robig.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Robig atas kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy.
Majelis hakim menyatakan Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian tanpa adanya ancaman mendesak saat kejadian berlangsung.
Kini, munculnya dugaan baru terkait pengendalian narkoba dari dalam lapas memicu desakan agar hukuman terhadap Robig diperberat.
“Dia pantas dihukum mati. Kapolda Jateng harus bisa mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Zainal Petir.
*/tribun-medan.com