Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan seorang tukang jahit sepatu yang kedapatan memiliki 123 paket ganja siap edar.
Baca juga: Simpan 203 Gram Ganja di Keranjang, Lansia 71 Tahun di Aceh Tenggara Diamankan Polisi
"Tersangka menjual ganja Rp50.000 per bungkus. Barang haram itu di jual paket kecil-kecil untuk memudahkan barang dijual atau diedarkan," ujar Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto kepada TribunGayo.com pada Minggu (26/4/2026).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah Nababan menjelaskan bahwa CP diketahui berprofesi sebagai petani sekaligus tukang jahit sepatu.
Namun, sikapnya yang terlihat gugup dan tidak tenang saat melihat kehadiran petugas menimbulkan kecurigaan.
Dengan pendekatan persuasif, petugas kemudian meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan awal di sekitar tempat pelaku bekerja, ditemukan sebuah kotak rokok yang disembunyikan di bawah meja jahit.
Saat dibuka, kotak tersebut berisi 16 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus rapi menggunakan kertas putih.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penggeledahan lebih mendalam.
Baca juga: Polres Aceh Tenggara Tangkap Tukang Jahit Sepatu, Miliki 123 Paket Ganja Siap Edar
Dengan disaksikan oleh perangkat desa, petugas mulai menyisir seluruh bagian rumah secara teliti, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, hingga area dapur.
Penggeledahan berlangsung intensif dan penuh kehati-hatian.
Petugas membuka lemari, memeriksa setiap sudut ruangan, hingga mengangkat barang-barang yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan.
Saat menyisir bagian dalam rumah, petugas menemukan dua kantong plastik berwarna biru dan kuning yang disimpan di area yang tidak mencolok.
Ketika kantong tersebut dibuka, petugas menemukan puluhan hingga ratusan bungkus ganja yang telah dikemas dalam ukuran kecil.
Seluruh paket tersebut tersusun rapi, siap untuk diedarkan.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa bungkus ganja berukuran lebih besar yang dibalut dengan kertas coklat, terpisah dari paket kecil lainnya.
Dari hasil keseluruhan penggeledahan, diamankan 105 bungkus ganja dengan berat 52,86 gram, 16 bungkus ganja dengan berat 7,70 gram dan dua bungkus ganja dengan berat 92,12 gram
Total barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas yang dilakukan pelaku bukan sekadar penyalahgunaan, melainkan telah mengarah pada peredaran.
Di hadapan petugas, CP mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Baca juga: 72 Rumah Rusak di Aceh Tenggara Diterjang Puting Beliung, Yahdi Hasan Usulkan Bantuan ke BMA