TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani saat ini tengah menghadapi sejumlah laporan polisi dari beberapa pihak terkait dugaan makar dan penghasutan.
Di antaranya, laporan dugaan narasi makar dan penghasutan publik dilayangkan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Rocky Gerung Soal Kasus Saiful Mujani: Akademisi Bebas Bicara, Tugas Negara Menghormati
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy juga melaporkan Saiful ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum pada Jumat (10/4/2026) lalu.
Terkait hal itu, Pakar Hukum Tata Negara yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD berharap kepolisian profesional dalam menangani perkara itu.
Ia menjelaskan profesional yang dimaksudnya berarti Polri memiliki kewajiban hukum untuk menampung semua laporan.
"Tetapi tidak ada kewajiban bagi Bareskrim untuk menindaklanjuti dalam proses hukum pro justitia untuk semua laporan," ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).
"Jadi kalau ada laporan ditampung lalu dipelajari, lalu dicari unsur-unsur pidananya. Kalau ada unsur deliknya baru gelar perkara kan. Baru dari gelar perkara itu nanti bisa diproses kalau cukup," lanjut dia.
Menurut Mahfud, tidak ada unsur makar dalam pernyataan Saiful yang menjadi polemik terkait dugaan upaya makar.
Dia menjelaskan ada tiga macam makar.
Pertama, makar terhadap fisik yang diatur dalam pasal 191 KUHP baru.
Makar terhadap fisik adalah menyerang Presiden dan atau Wakil Presiden secara fisik.
Ia mencontohkan perbuatan itu dilakukan di antaranya dengan menyandera atau menculik yang menyebabkan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana semestinya.
Kedua, lanjut Mahfud, makar terhadap wilayah negara.
Mahfud mencontohkan perbuatan itu misalnya setiap gerakan yang menyebabkan satu wilayah, baik darat, laut, maupun udara terpisah dari Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, makar terhadap pemerintahan sebagaimana yang dituduhkan dilakukan Saiful Mujani sebagaimana diatur dalam pasal 193 KUHP baru.
Menurut Mahfud, dalam pasal itu yang dimaksud makar untuk menggulingkan antara lain meniadakan pemerintah dan mengubah susunan pemerintah.
"Jadi kalau begitu di mana dong makarnya Saiful? Kapan dia mengadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?" ungkapnya.
"Beda dengan Republik Maluku Selatan, kan ada pimpinannya yang mengaku pemerintah. PRRI ada pimpinannya. Aceh Merdeka ada pimpinannya. Nah itu makar. Kalau Saiful makarnya apa? Sudah pasti kalau makar, tidak," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, pasal penghasutan yang juga ditudingkan ke Saiful Mujani juga tidak bisa diterapkan.
Karena menurutnya penghasutan pada intinya adalah mengajak, menganjurkan, dan mendorong orang untuk melakukan suatu tindak pidana dengan cara kekerasan.
"Yang saya harapkan Bareskrim profesional. Kita harus dukung Bareskrim atau Polri itu oleh undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan tapi menganalisa kemudian secara objektif," ucapnya.
"Tidak harus menjadi pro justitia, menjadi kasus hukum. Oh ini laporan enggak memenuhi syarat pidana. Kalau hal-hal seperti itu, ribuan bisa laporan di seluruh Indonesia. Itu kan baru di Jakarta. Kalau begitu nanti laporan di seluruh Indonesia diproses semua. Enggak muat pengadilannya, enggak muat penjaranya juga," pungkasnya.