TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, dilaporkan atas dugaan makar dan penghasutan.
Saiful Mujani adalah seorang akademisi, pengamat politik senior, sekaligus Guru Besar Ilmu Politik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga dikenal luas sebagai pendiri lembaga riset dan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Pada bulan April 2026, ia menjadi sorotan penegak hukum setelah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri oleh sejumlah kelompok masyarakat, termasuk Presidium Kebangsaan 08 dan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Pelaporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana makar dan penghasutan di muka umum, yang merujuk pada Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Langkah hukum ini diambil oleh para pelapor karena mereka menilai pernyataan Saiful Mujani dalam sebuah diskusi pada akhir Maret 2026 mengandung unsur provokasi yang secara vokal menghasut publik dan menyuarakan ajakan untuk menggulingkan pemerintahan sah Presiden Prabowo Subianto.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti aspek penggunaan hukum dalam dinamika politik.
Ia menegaskan agar instrumen hukum tidak dijadikan sarana untuk menyerang pihak lain dalam kontestasi politik.
Menurut Mahfud, hak menyampaikan pendapat telah diatur secara jelas dalam konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat 2 yang menyebut setiap orang berhak menyatakan sikap sesuai hati nuraninya.
Selain itu, Pasal 28I menegaskan bahwa kemerdekaan pikiran dan hati nurani merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Dengan dasar tersebut, Mahfud menyatakan bahwa pendapat yang disampaikan Saiful Mujani berada dalam koridor hukum.
"Oleh sebab itu ini ujian bagi kita semua. Mumpung kita masih punya KUHP baru dan KUHAP baru supaya semuanya berdisiplin dengan ini. Jangan gunakan hukum untuk melawan, untuk menghantam lawan politik," ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Senen Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).
Ia juga menyinggung dinamika kekuasaan politik yang bisa berubah sewaktu-waktu. Menurutnya, kondisi tersebut justru menuntut konsistensi dalam menjunjung hukum dan konstitusi.
"Karena politik itu akan senantiasa berubah. Nanti bisa saja orang sekarang ada di bagian orang yang punya kekuatan politik, nanti ada dia pecah ke bagian lain, diganti oleh orang lain lagi. Kalau terjadi begitu terus, yang bisa menyelamatkan negara ini hanya ketaatan pada hukum dan konstitusi," ucap dia.
Di sisi lain, Mahfud turut menanggapi pandangan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menyebut pernyataan Saiful Mujani tidak sepenuhnya dijamin undang-undang dan perlu diuji melalui proses peradilan.
Mahfud menekankan bahwa suatu perkara tidak bisa serta-merta dibawa ke pengadilan tanpa memenuhi unsur pidana dan minimal dua alat bukti.
"Kalau semua harus diklarifikasi ke pengadilan orang berpidato pun panggil semua klarifikasi di pengadilan, termasuk menteri. 'Anda kok bilang begini? Salah itu, harus dijelaskan di pengadilan'. Enggak bisa dong, harus ada unsur, ada unsur delik namanya. Kemudian ada dua alat bukti untuk membuktikan kebenaran delik ini," pungkasnya.
Sementara itu, Natalius Pigai sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat dua perspektif dalam melihat kebebasan berekspresi, yakni pendapat yang bisa dibatasi dan yang tidak bisa dibatasi.
Ia merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Pigai menyebut bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah termasuk dalam kategori yang dilindungi sebagai hak asasi manusia.
"Pendapat penilaian terhadap kebijakan pemerintah, penilaian terhadap kritik terhadap kebijakan publik, kritik terhadap kebijakan populis, program-program, itu itu dijamin oleh konstitusi," kata Pigai.
"Jadi kalau kita ukur Feri Amsari menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, (adalah) HAM. Ubedilah Badrun menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, (adalah) HAM," ujarnya.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa terdapat jenis pendapat yang dapat dibatasi, seperti yang berkaitan dengan SARA, serangan personal, hingga potensi memicu instabilitas nasional.
Dalam konteks tersebut, Pigai menilai pernyataan Saiful Mujani tidak serta-merta masuk kategori yang dijamin sepenuhnya oleh konstitusi karena berpotensi menimbulkan instabilitas.
"Jadi (pelaporan terhadap) Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak. Tapi kalau yang dua orang Feri Amsari maupun juga Ubedilah Badrun itu dijamin konstitusi," ujar dia.
"(Pelaporan terhadap) Saiful Mujani tidak bisa 100 persen (dijamin konstitusi), karena pendapat yang mengancam instabilitas nasional. Karena menyampaikan 'mari kita lakukan ini' kemudian orang kalau langsung tindak lanjut bagaimana? Kita juga enggak tahu, menjadi bola liar menyebabkan instabilitas nasional," ungkapnya.
Dengan demikian, polemik ini memperlihatkan perbedaan pendekatan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat, yang keduanya sama-sama memiliki landasan dalam regulasi yang berlaku.
Baca juga: Orasi Ilmiah Prof Mahfud MD di FH UNJA: Jika Demokrasi Baik, Hukum akan Baik