Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sejumlah peristiwa populer hukum dan kriminal terjadi di Kota Bengkulu sepanjang pekan ini, terhitung 20-26 April 2026.
Belum tuntas kasus dugaan penggelapan uang mertua senilai Rp4,7 miliar, seorang menantu di Kabupaten Kepahiang kembali terseret masalah hukum.
Pria bernama Shubhan alias Aan (36) kini dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Polda Bengkulu atas dugaan perselingkuhan.
Pantauan di Mapolda Bengkulu, Senin (20/4/2026) sore, pelapor berinisial JL (36) datang didampingi keluarga, termasuk ibu, kakak, serta anaknya yang masih berusia lima bulan.
Sesosok mayat pria ditemukan di selokan belakang area kos di Jalan Bougenville, Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Selasa (21/4/2026) pagi.
Korban diketahui bernama Zeki Aguspio (25), warga Dusun 01 Pasar Tebat, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara.
Polresta Bengkulu menyita ganja seberat 1 kilogram dan sabu sekitar 16 gram dari serangkaian pengungkapan enam kasus narkoba, dengan total tujuh tersangka yang berhasil diringkus sepanjang Maret hingga awal April 2026.
Tangkapan tersebut disampaikan dalam pers rilis pengungkapan kasus narkoba yang digelar di Mapolresta Bengkulu, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, didampingi Kasatres Narkoba AKP Joni Manurung dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat.
Babysitter Refpin Akhjaina Juliyanti (20) menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (22/4/2026).
Refpin merupakan babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Ia menjadi tersangka setelah dituduh mencubit anak majikannya.
Refpin dilaporkan oleh AP, istri Fs, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), pada 22 Agustus 2025. Perkaranya kemudian bergulir hingga tahap persidangan.
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (22/4/2026) malam.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebanyak sembilan terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi, bahkan mencapai 10 tahun penjara.
Pantauan di ruang sidang, pembacaan tuntutan perkara korupsi tambang RSM ini dimulai sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam perkara korupsi tambang RSM ini, JPU membacakan tuntutan secara rinci terhadap masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka dalam kasus yang tengah disidangkan.
Setelah tiga hari pencarian intensif, seorang warga Pekan Sabtu, Kota Bengkulu yang dilaporkan hilang saat memancing akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran sungai, Kamis (23/4/2026).
Korban diketahui bernama Asep Prasetyo (33), warga Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar.
Penemuan jenazah korban menjadi akhir dari operasi pencarian yang dilakukan sejak Asep dilaporkan hilang pada Selasa (21/4/2026).
Dalam kasus ini, peristiwa hilangnya korban bermula saat ia berpamitan kepada keluarga untuk pergi memancing di aliran anak Sungai Padang Kemiling.