POSBELITUNG.CO – Nama Mukti Agung Wibowo, pernah menjabat sebagai Bupati Pemalang.
Belakangan ini sosok Mukti Agung Wibowo tak lagi menjabat sebagai Bupati Pemalang setelah kasus hukum yang menjeratnya.
Mukti Agung Wibowo pun harus menjalani kehidupan di penjara atas kasus yang menyeretnya.
Kini, mantan Bupati Pemalang resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan status bebas bersyarat pada Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Foto Bayi Tanpa Baju Kaki Terikat Beredar, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja, 13 Orang Tersangka
Diketahui, eks kepala daerah periode 2021–2022 itu sebelumnya merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi.
Kini, babak baru kehidupannya siap dijalaninya usai tersandung kasus hukum yang sempat menghebohkan publik.
Ia telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Kelas I Semarang sebelum akhirnya kembali ke tengah keluarga.
Kini, Agung telah pulang ke kediaman orang tuanya yang berada di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Kepulangannya ini menjadi titik awal bagi dirinya untuk menata kembali kehidupan setelah melewati masa sulit di balik jeruji besi.
Menariknya, durasi hukuman yang telah dijalani tersebut setara dengan sekitar dua pertiga dari total vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Mei 2023 lalu.
Setelah bebas, Mukti Agung Wibowo mengaku tidak memiliki rencana kembali ke dunia politik dalam waktu dekat.
Ia justru memilih fokus pada kehidupan pribadi dan keluarga.
“Untuk selanjutnya, kembali ke keluarga dan bersama-sama menjalankan bisnis keluarga," ujar Agung saat ditemui di kediamannya di Jalan Kapten Samadikun, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan tersebut menegaskan arah baru yang akan diambilnya pasca bebas.
Fokus pada bisnis keluarga menjadi pilihan realistis sekaligus langkah untuk memulai kembali kehidupannya dari nol.
Kini, publik pun menanti bagaimana langkah selanjutnya dari Mukti Agung Wibowo dalam membangun kembali kehidupan setelah tersandung kasus korupsi yang pernah menjeratnya.
Lantas seperti apa sosok Mukti Agung Wibowo sebelumnya?
Melansir Tribunnews.com, Mukti Agung Wibowo lahir pada 2 Oktober 1976.
Mukti dikenal sebagai pengusaha di bidang transpotasi.
Keluarganya memiliki usaha Perusahaan Otobus (PO) Dewi Sri.
Dikutip dari TribunJateng.com, Mukti merupakan salah satu anak dari pemilik PO Dewi Sri.
Baca juga: Biodata Praka Rico Pramudia yang Gugur Setelah 4 Pekan Dirawat Intensif di Lebanon
Ia tinggal di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Sebelum menjadi Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pemalang periode 2011–2016.
Lantas, pada Pemilihan umum Bupati Pemalang 2020, Mukti Agung Wibowo terpilih sebagai Bupati Pemalang bersama wakilnya Mansur Hidayat.
Pada waktu itu, mereka diusung oleh PPP dan Gerindra.
Mukti Agung Wibowo pun menjabat sebagai Bupati Pemalang periode 2021–2026.
Riwayat Pendidikan
- SD Ikhsaniyah 02 Kota Tegal (1983-1989)
- SMP Negeri 2 Tegal (1989-1992)
- SMA PPMI Assalam Surakarta (1992-1996)
- S1 Universitas Trisakti Jakarta (1996-2002)
- S2 UNDIP Semarang (2013-2015)
Riwayat Pekerjaan
- Swamitra Dewi Sri (2006–2010)
- PO Dewi Sri (2002–Sekarang)
- Wakil Bupati Pemalang (2011–2016)
- Bupati Pemalang (2021)
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/8/2022) kemarin.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Bupati Pemalang diduga terlibat tindak pidana suap yang menyeret sejumlah pihak.
“MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” katanya melalui pesan tertulisnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Rancang Long Weekend Sekarang, Ada 6 Hari Libur Panjang Idul Adha 2026, Catat Tanggalnya
Ia menambahkan, saat ini tim dari Deputi Penindakan KPK masih terus bekerja.
“Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” kata Firli.
KPK pun belum mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Selain itu, Agung menyatakan ingin lepas sejenak dari hiruk-pikuk pemerintah, termasuk di dunia politik.
Sebab, saat disinggung mengenai peluang kembali ke panggung politik, Agung memberikan jawaban diplomatis dan mengisyaratkan ingin beristirahat dari aktivitas tersebut.
"Yang jelas, sekarang cooling down dulu,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, kasus Agung bermula ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2022 di Jakarta.
Kemudian dalam persidangan, ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kurun waktu 2021–2022.
Baca juga: Biodata Brigjen Pol Purn Raziman Tarigan, Polisi Korban Tabrak Lari, Dulu Wakapolda Metro Jaya
Baca juga: Kronologi Detik-detik Brigjen Pol Purn Raziman Tarigan Tewas Ditabrak, Terduga Pelaku Melarikan Diri
Majelis hakim menyatakan Agung melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, ia juga sempat dijatuhi denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Namun, kini ia memperoleh status bebas bersyarat karena dianggap berkelakuan baik.
“Alhamdulillah, kembali ke rumah ibu (di Tegal) untuk lebih dekat dengan keluarga. Mendapatkan bebas bersyarat karena juga dinilai berkelakuan baik,” tandasnya.
Meski kini sudah berada di rumah, Agung tetap diwajibkan mematuhi ketentuan administratif dan wajib lapor selama masa pembimbingan bebas bersyarat hingga masa hukumannya benar-benar berakhir sepenuhnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
(TribunJateng.com/Tribunnews.com/Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Bangkapos.com/Posbelitung.co)