TRIBUNJAMBI.COM - Adu urat syaraf antara kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dengan pihak Roy Suryo Cs memasuki fase krusial jelang persidangan.
Menanggapi janji manis tim hukum Jokowi yang menyebut kliennya akan membawa seluruh ijazah dari jenjang SD hingga universitas ke pengadilan, kubu Roy Suryo justru melontarkan nada skeptis dan tantangan terbuka.
Perselisihan ini bermula dari pernyataan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, yang menegaskan bahwa kasus dugaan fitnah ijazah ini akan tetap melaju ke persidangan demi kepastian hukum, sekaligus menjadi panggung pembuktian keaslian dokumen pendidikan sang mantan presiden.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai pernyataan pihak Jokowi hanya sekadar pengulangan janji lama yang tak kunjung terealisasi.
Ia mengingatkan bahwa polemik ini sudah melewati berbagai tahapan dan pengadilan, namun bukti fisik ijazah yang diperdebatkan tetap absen dari pandangan publik.
"Apa yang disampaikan kuasa hukum Jokowi (Yakup Hasibuan) sulit dipercaya dan sebenarnya merepetisi apa yang disampaikan Jokowi," tegas Khozinudin saat dikonfirmasi pada Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, narasi mengenai kesiapan Jokowi menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 UGM di pengadilan bukanlah hal baru dan sudah sering dilontarkan dalam berbagai sesi wawancara sebelumnya.
Khozinudin menyoroti adanya kekeliruan mendasar dalam logika pembuktian yang dibangun kubu Jokowi.
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus pidana yang kini tengah diproses Polda Metro Jaya, kendali pembuktian tidak lagi berada di tangan Jokowi secara personal, melainkan beralih ke tangan penuntut umum.
"Itu klaim yang bermasalah dari sisi basic-nya proses peradilan pidana yang saat ini diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya, maka kewenangan untuk pembuktian bukan lagi pada Jokowi berbeda dengan kasus perdata," tuturnya menjelaskan.
Ia membedakan posisi hukum kliennya dengan perkara perdata di masa lalu. Dalam gugatan perdata, Jokowi sebagai tergugat memang memiliki kewenangan penuh dan kewajiban untuk membuktikan keaslian ijazahnya secara langsung.
"Dalam perdata dia (Jokowi) dapat hadir dan menunjukkan langsung ijazah di pengadilan, tapi dalam proses pidana kewenangan itu berada pada jaksa," pungkas Khozinudin.
Baca juga: Akhiri Polemik, Jokowi Siap Buka-bukaan Semua Ijazahnya di Persidangan
Baca juga: Gubernur Bengkulu dan Sumsel Sepakat Bahas Jalan Khusus Batu Bara, Bagaimana di Jambi?
Pihak Roy Suryo kini menanti apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) benar-benar akan menghadirkan dokumen fisik tersebut sebagai barang bukti dalam persidangan nanti.
Bagi mereka, tanpa kehadiran fisik ijazah asli yang bisa diuji secara forensik di hadapan majelis hakim, janji "pamer ijazah" dari kubu Jokowi hanya akan dianggap sebagai gertakan politik belaka.
Sebelumnya, teka-teki mengenai kehadiran ijazah asli Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam meja hijau akhirnya terjawab.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan bahwa kliennya tidak hanya akan hadir di persidangan, tetapi juga siap membawa seluruh dokumen pendidikan resminya untuk diperiksa secara transparan.
Langkah ini diambil sebagai jawaban pamungkas atas tudingan ijazah palsu yang selama ini digulirkan oleh sejumlah pihak dan telah menyeret beberapa nama ke ranah hukum.
Fokus utama polemik selama ini memang tertuju pada ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, guna mematahkan segala spekulasi, Jokowi disebut telah menyatakan kesediaannya untuk memperlihatkan rekam jejak pendidikannya secara utuh, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), SMP, hingga SMA.
Hal tersebut ditegaskan Yakup usai melakukan pertemuan tertutup dengan Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, pada Sabtu (25/4/2026).
“Kalau selama ini masih dipertanyakan Pak Jokowi nggak mungkin hadir ijazahnya akan ditunjukkan, itu tidak benar. Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazahnya,” ujar Yakup dengan nada optimis.
Mengenai kelengkapan dokumen tersebut, Yakup menambahkan bahwa Jokowi ingin bersikap kooperatif melebihi apa yang dituntut di persidangan.
“Walaupun yang dipersoalkan UGM, mungkin yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi berkenan menunjukkan,” katanya.
Terkait teknis penunjukan dokumen fisik tersebut, Yakup menjelaskan bahwa hal itu akan mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan oleh majelis hakim. Besar kemungkinan, dokumen-dokumen otentik tersebut akan digelar saat tahap pemeriksaan saksi atau pemeriksaan terdakwa berlangsung.
“Itu tentunya kami serahkan kepada majelis, di tahap apa. Tapi biasanya saat pemeriksaan Pak Jokowi akan dimintakan,” jelas Yakup.
Saat ini, tim hukum tengah bersiap menghadapi jadwal persidangan yang diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat, mengingat berkas perkara dari kepolisian dinilai sudah lengkap (P21). Persidangan ini menjadi babak yang dinanti, terutama dalam kasus yang melibatkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya.
“Kami masih menunggu jadwalnya. Tentu itu kewenangan kejaksaan. Tapi keyakinan kami karena berkas sudah lengkap, seharusnya tidak lama lagi,” tuturnya. Yakup memperkirakan persidangan akan dimulai dalam rentang satu hingga dua bulan ke depan.
Selain membahas strategi persidangan, pertemuan di Solo tersebut juga digunakan Yakup untuk memberikan laporan terbaru mengenai perkembangan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Baca juga: JK Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah: Kenapa Dibiarkan Rakyat Berkelahi?
Baca juga: Pasar Muaro Bungo Kebakaran Dini Hari Tadi: 120 Pedagang Kehilangan Lapak, Kerugian Miliaran
Yakup meyakini bahwa keterbukaan Jokowi di depan hukum akan menjadi titik terang bagi masyarakat untuk melihat fakta yang sebenarnya.
“Kami bersilaturahmi sekaligus memberikan update perkembangan kasus. Kami meyakini perkara ini akan segera disidangkan,” tandasnya menutup pernyataan.
Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Surakarta resmi ditolak (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Putusan NO berarti majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi syarat formal.
Penggugat memutuskan mengajukan banding karena menganggap status ijazah belum jelas.
Judex Factie tingkat 1 akan diadili kembali oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan pihaknya telah secara resmi mengajukan banding atas putusan ini.
"Kami ingin menyatakan banding atas keputusan kemarin. Putusan kemarin NO," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2026).
Pihaknya mengajukan banding karena tidak sepakat dengan putusan majelis hakim yang mengaitkan CLS dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Menurutnya, CLS tidak bisa serta-merta diartikan demikian.
"Kita lihat dulu, CLS tidak ada aturan baku. Majelis hakim berpandangan bahwa CLS ini merujuk kepada Perma yang berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ini tidak sesuai dengan apa yang kami ajukan. Yang kami ajukan intinya dari masyarakat, bukan hanya CLS khusus untuk lingkungan hidup," terangnya.
Yakup Hasibuan, membantah pernyataan tersangka kasus ijazah, Tifauzia Tyassuma, yang menyebut adanya upaya agar seluruh tersangka mengajukan Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Arti Pernyataan Cuma Orang Kampung Jokowi Menurut Pengamat: Balasan Santuy untuk JK
Baca juga: Emosi Trump Batal Kirim Delegasi ke Pakistan untuk Negosiasi dengan Iran: Tak Ada Guna!
Yakup menegaskan, permohonan RJ sepenuhnya berasal dari pihak tersangka, bukan dari Jokowi maupun tim kuasa hukumnya.
“Kembali bahwa RJ semua permohonannya dari tersangka. Tidak ada sama sekali dari Pak Jokowi yang menawarkan RJ,” ungkap Yakup.
Pernyataan ini muncul setelah tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, dihentikan proses penyidikannya usai permohonan RJ mereka dikabulkan. Ketiganya juga telah menyampaikan permintaan maaf atas tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi.
Yakup mengakui, keputusan tersebut sempat di luar perkiraan tim kuasa hukum. Pasalnya, sejak awal pihaknya berkomitmen untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas.
“Justru kami tim internal kuasa hukum dari awal harus kita proses. Dan kami internal sedikit bergejolak waktu itu karena berkas sudah lengkap alat buktinya kuat, tapi ketika mereka mendatangi kediaman Pak Jokowi dan meminta maaf, Pak Jokowi berkenan untuk menyetujui permohonan mereka dilakukan RJ,” jelasnya.
Menurut Yakup, dikabulkannya RJ merupakan bentuk kebesaran hati Jokowi meski sebelumnya dituduh secara serius.
“Jadi memang kalau dikatakan itu strategi Pak Jokowi percayalah sama sekali tidak terbayangkan oleh kami pun akan terjadi RJ. Pak Jokowi berbesar hati untuk melakukan itu,” tambahnya.
Terkait kemungkinan tersangka lain juga menempuh jalur RJ, Yakup mengaku belum bisa memastikan. Ia menilai dinamika kasus sejauh ini kerap berkembang di luar prediksi.
“Yang sebelumnya pun kami rasa tidak, tapi ternyata minta maaf ternyata iya. Jadi kami tidak bisa berbicara sekarang,” pungkasnya.
Baca juga: Krisis Air di Mendalo Darat, Warga Laporkan PDAM Tirta Muaro Jambi ke YLKI: Air Kotor dan Bau
Baca juga: Karhutla Hantui Muaro Jambi, BPBD Wajibkan Perusahaan Siaga Alat dan SDM
Baca juga: TPS Ilegal di Perbatasan Muaro Jambi Ditutup, Diduga Ulah Warga Luar Daerah