Terkuak Alasan Sebenarnya Abdul Nekat Bacok Mertuanya hingga Tewas di Lampung
Noval Andriansyah April 26, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Masalah rumah tangga yang berlarut disebut menjadi alasan Abdul Mukti (34) nekat membacok mertuanya sendiri hingga tewas di Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Abdul bahkan datang sendiri ke kantor polisi setelah kejadian itu.

Tangisnya pecah saat melangkah masuk ke Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Sabtu (18/4/2026) siang.

Dengan kepala tertunduk dan kondisi emosional, ia menyerahkan diri kepada petugas.

Kedatangannya diterima petugas piket Reskrim, Bripda M. Fillah Akbar.

Baca juga: Enam Bulan Konflik Rumah Tangga, Pria di Lampung Bacok Mertua hingga Tewas 

“Pelaku datang dalam kondisi menangis dan mengakui telah melakukan pembacokan terhadap mertuanya sendiri,” ujar Fillah dalam program Saksi Kata Tribun Lampung, Rabu (22/4/2026).

Adapun peristiwa pembacokan itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Supriyani (64), diserang menggunakan sebilah golok yang diduga dibawa pelaku.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Airan Raya.

Korban kemudian dirujuk ke RS Immanuel Bandar Lampung karena luka yang cukup serius. Namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi menyebut tindakan pelaku diduga dipicu persoalan rumah tangga yang sudah lama terjadi.

Kapolsek Jati Agung AKP Suheb Suhendra mengatakan Abdul diketahui sudah sekitar enam bulan berpisah tempat tinggal dengan istrinya.

Situasi itu diduga membuat pelaku kecewa dan emosinya memuncak.

“Pelaku merasa kecewa atas permasalahan rumah tangga yang dialaminya,” kata Suheb.

Polisi juga menduga korban sempat terlibat dalam konflik keluarga tersebut sehingga memperkeruh hubungan antara pelaku dan istrinya.

Setelah pelaku menyerahkan diri, polisi langsung melakukan pemeriksaan awal serta penggeledahan untuk memastikan tidak ada senjata lain yang dibawa.

Dari lokasi kejadian dan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, sepeda motor milik pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Saat ini Abdul Mukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jati Agung.

Ia dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik keluarga dengan cara kekerasan.

Menurut aparat, emosi yang tidak terkendali bisa berujung pada tindak pidana berat yang merugikan banyak pihak.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.