Baca juga: Berhasil Kendalikan Inflasi, Bupati Muratara Devi Suhartoni Terima Penghargaan dari Mendagri
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RA (19) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Warga Kelurahan Patih Galung ini ditangkap pada Jumat (24/4/2026) sore di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.
Penangkapan RA dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban berinisial TN (13), seorang pelajar yang menjadi korban aksi bejat tersangka.
Peristiwa memilukan tersebut diketahui terjadi pada Kamis (23/4/2026) malam di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih melalui Kanit PPA, Iptu Rama Juliani, S.H., mengungkapkan bahwa modus tersangka adalah dengan mengajak korban ke rumah kos tersebut.
Berdasarkan keterangan, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali dalam satu malam.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RA. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian," ujar Iptu Rama Juliani, Minggu (26/4/2026).
Pihak kepolisian menegaskan akan mengawal kasus ini secara profesional dan transparan.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas utama kami. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 473 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegasnya.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor melalui layanan gratis 110 jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Baca juga: Dosen di Palembang Laporkan Istri Atasan ke Polisi, Dituduh Jadi Pelakor