TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang pria berinisial HM (32) yang nekat memanjat tower hingga membuat heboh warga.
Insiden itu terjadi di Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (25/4/2026) malam.
Tower tersebut adalah menara telekomunikasi di desa setempat.
Kanit Lantas Polsek Cipatat, Ipda Yusup Gustiana, menjelaskan tentang kronologi pria nekat tersebut.
Baca juga: Kondisi Siswa SMP usai Nekat Panjat Tower 72 Meter, Aksinya Bukan yang Pertama Kali
"Kami terima laporannya itu sekitar pukul 20.15 WIB tentang adanya warga yang naik tower," kata Yusup Gustiana saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).
Yusup mengungkapkan aksi nekat MH diduga karena yang bersangkutan mengalami depresi usai kehilangan pekerjaan.
MH disebut sempat mengalami kecelakaan kerja hingga harus menjalani pemulihan.
Namun, kepulihan tersebut tak membuat MH bisa diterima kembali di tempat kerjanya.
"Informasinya sebelumnya kecelakaan kerja di tempat kerjanya di Bandung. Setelah sembuh, awalnya mau kerja lagi tapi ternyata tidak diperbolehkan sama tempat kerjanya," ungkapnya.
Proses evakuasi berlangsung dramatis dan berlangsung hingga 2 jam.
Bujukan petugas dan warga setempat sempat tak digubris MH.
MH akhirnya luluh setelah adanya bujukan dari sang adik kandung hingga bersedia dievakuasi turun dari tower.
"Proses evakuasinya itu sekitar dua jam. Alhamdulillah pria tersebut bisa dievakuasi oleh petugas gabungan. Sekarang kondisinya sudah membaik," tandasnya.(*)
Disclaimer: Tindakan naik atau memanjat tower sangat berbahaya, bukan saja bagi pelaku, namun juga bagi keluarga. Jika mengalami depresi, sebaiknya segera menghubungi dokter atau psikolog terdekat untuk mendapatkan solusi.
Dilansir dari DJKN Kemenkeu, Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
Fungsi BTS adalah mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi seperti telepon seluler, telepon rumah dan sejenis gawai lainnya, kemudian sinyal radio tersebut akan diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lainnya menjadi sebuah pesan atau data.
Jadi BTS merupakan sebuah rangkaian yang memiliki peran untuk membantu masyarakat dalam berkomunikasi satu dengan yang lainnya yang terpisah oleh jarak dan waktu.
Instalasi BTS biasanya dilakukan pada sebuah tower, menara dan bangunan tinggi lainnya, agar sinyal yang dipancarakan dapat menjangkau area yang luas.
Biasanya penyedia layanan telekomunikasi atau perusahan operator akan membangun sendiri tower atau menara BTS mereka yang pada umumnya dibangun diatas tanah atau bangunan yang disewa oleh perusahaan operator tersebut.
Siapapun dapat menyewakan lahan atau bangunan yang dimiliki untuk disewakan kepada perusahaan operator termasuk masyarakat umum bahkan pemerintah.
Bagaimana bisa pemerintah menyewakan lahan atau bangunan kepada pihak lain untuk dibangun BTS?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD, Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dan BMN yang dimiliki oleh suatu negara harus dikelola, salah satu upaya pengelolaannya adalah dengan cara melakukan pemanfaatan.
Kemudian menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, salah satu cara memanfaatkan BMN adalah dengan sewa.
Dan sewa dapat dilakukan selama, tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, dan pemanfaatan BMN dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum.
Sehingga menyewakan bagian baangunan pemerintah kepada perusahaan operator untuk dilakukan instalasi BTS diperbolehkan secara aturan.