SURYA.CO.ID - Kasus dugaan kekerasan anak terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Fakta-fakta memilukan mulai terungkap seteleh penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 24 April 2026.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini bermula dari laporan seorang mantan karyawan.
Pelapor mengaku tidak tahan melihat praktik pengasuhan yang tidak manusiawi.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Dia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” ungkap Kombes Pol Eva Guna Pandia, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap fakta yang sangat mengejutkan mengenai kondisi Tempat Penitipan Anak tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menyebutkan bahwa bayi-bayi tersebut ditempatkan dalam ruangan yang sangat sempit dan tidak layak.
“Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif,” ujar Rizky, Minggu (26/4/2026).
Tidak hanya soal kepadatan ruang, polisi juga menemukan bukti adanya kekerasan fisik dan pengabaian.
Baca juga: Tabiat Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita, Tak Cocok dengan Citra di Medsos
Anak-anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang justru diperlakukan dengan kejam.
“Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” tegas Rizky.
Berdasarkan data kepolisian, total terdapat 103 anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 anak telah terverifikasi mengalami kekerasan fisik maupun verbal.
Rentang usia korban pun sangat rentan, mulai dari bayi berusia nol hingga tiga bulan, hingga balita di bawah usia dua tahun.
Sejauh ini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari Kepala Yayasan dan 11 orang pengasuh.
Mengingat masa kerja para pengasuh yang rata-rata sudah lebih dari satu tahun, polisi menduga tindakan kekerasan ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
Kasus ini memicu respons keras dari Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2).
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi yang sangat serius.
“Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama," kata Erlina, Sabtu (25/4/2026).
Pemerintah berjanji akan terus mendampingi para korban melalui layanan psikososial terpadu guna memastikan pemulihan yang berkelanjutan.
Selain itu, sistem pengawasan dan perizinan daycare di wilayah Yogyakarta akan dievaluasi secara total agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Erlina juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan.
“Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Polresta Yogyakarta masih terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor untuk mendalami lebih jauh kemungkinan adanya korban lain dalam kasus yang tersebut.