Inilah 13 Tersangka Kasus Daycare Little Jogja Mulai dari Ketua Yayasan, Kepsek hingga Pengasuh
Dedi Qurniawan April 27, 2026 01:36 AM

Kasus kekerasan anak di lingkungan tempat penitipan anak kembali mengguncang publik Indonesia dengan terungkapnya praktik keji di Daycare Little Aresha Jogja.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bergerak cepat menangani dugaan kekerasan yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorosutan, Umbulharjo tersebut.

Hingga saat ini tercatat sebanyak 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan dari total 103 anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.

Pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat luas ini.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari pemangku jabatan penting hingga staf pengasuh di Daycare Little Aresha.

"Ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (26/4/2026).

Identitas resmi para tersangka memang belum dibuka sepenuhnya secara detail oleh kepolisian termasuk mengenai inisial lengkap mereka.

Namun informasi yang santer beredar di berbagai platform media sosial menyebutkan bahwa Ketua Yayasan Daycare Little Aresha adalah seorang perempuan berinisial DK.

Selain ketua yayasan, Kepala Sekolah Daycare Little Aresha yang juga berjenis kelamin perempuan diketahui memiliki inisial API.

Kombes Pol. Ihsan memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara intensif untuk menggali fakta-fakta baru di lapangan.

Pihak berwenang tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses pengembangan perkara.

Seluruh 13 tersangka yang telah ditetapkan saat ini sudah berada dalam tahanan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," imbuhnya.

Penetapan status tersangka ini disebut sebagai bukti nyata komitmen Polda DIY dalam memberantas kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Yogyakarta.

Pihak kepolisian berjanji akan menjunjung tinggi profesionalisme serta transparansi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita yang memang merupakan generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan," tandasnya.

Terbongkarnya praktik tidak manusiawi ini berawal dari keberanian seorang mantan karyawan Daycare Little Aresha Jogja yang melaporkan kejadian tersebut.

Saksi pelapor merasa hati nuraninya terusik setelah menyaksikan secara langsung bagaimana anak-anak diperlakukan dengan sangat buruk di sana.

Bukti-bukti digital yang beredar di media sosial menunjukkan pemandangan memilukan di mana kaki anak-anak diikat agar mereka tidak bisa bergerak bebas.

Lebih kejam lagi terdapat temuan bahwa mulut anak-anak tersebut disumpal agar suara tangisan mereka tidak terdengar ke luar area gedung.

Mantan karyawan tersebut akhirnya memutuskan melapor ke polisi setelah merasa tertekan dan mengalami kendala administratif saat mengundurkan diri.

“Dia merasa tidak sesuai hati nurani kemudian resign tetapi ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kami, karena mendapat informasi tersebut, langsung kami ditindaklanjuti,” beber Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, dikutip dari TribunJogja.com.

Berdasarkan laporan valid tersebut, aparat kepolisian melakukan penggerebekan mendadak ke lokasi daycare pada Sabtu (25/4/2026).

Petugas di lapangan menemukan kondisi anak-anak yang sangat memprihatinkan dan diperlakukan jauh dari standar kemanusiaan.

Data kepolisian menunjukkan bahwa terdapat 103 anak dengan berbagai rentang usia yang dititipkan oleh orang tua mereka di tempat tersebut.

“Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan itu berbeda-beda, tapi kalau jumlah semua kami lihat itu 103,” terang Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian.

Polisi mengidentifikasi puluhan anak yang mengalami dampak langsung dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para oknum pengasuh.

"Tapi, kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” lanjut Kompol Rizki Adrian memberikan penjelasan detail.

Dalam operasi penggerebekan tersebut polisi sempat mengamankan total 30 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu malam, kepolisian akhirnya mengerucutkan status hukum terhadap 13 orang sebagai tersangka utama.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.