Profil Pemilik Daycare Little Aresha Yogyakarta, Lulusan Hukum UGM
Heriani AM April 27, 2026 08:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. 

Dari total 103 anak yang dititipkan, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan dengan rentang usia sangat rentan, yakni di bawah dua tahun.

Sementara itu, kepolisian memastikan seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan kekerasan yang disebut berlangsung dalam jangka waktu cukup lama, bahkan diperkirakan lebih dari satu tahun di lingkungan penitipan anak tersebut.

Baca juga: Identitas Pelaku Kekerasan Daycare Jogja, Ketua Yayasan Ikut Jadi Tersangka, 53 Anak Jadi Korban

Daycare Little Aresha dimiliki Rafid Ihsan Lubis yang juga menjabat sebagai ketua dewan pembina Yayasan Aresha Indonesia Center.

Berdasarkan data AHU.go.id, nama Rafid Ihsan Lubis tercatat sebagai pemilik manfaat Yayasan Aresha Indonesia Center karena memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan.

Dari penelusuran dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pddikti), Rafid Ihsan Lubis diketahui merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada yang lulus pada 2019/2020.

Kemudian saat ini Rafid Ihsan Lubis tercatat sebagai mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta di Universitas Brawijaya, sejak 12 Februari 2024.

13 Tersangka

Daycare Little Aresha, yang berada di Umbulharjo, Kota Yogyakarta tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap anak-anak.

Saat ini Polda DIY memastikan 13 tersangka pada kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta langsung ditahan. 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan penahanan langsung pada 13 tersangka merupakan komitmen Polda DIY dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak penerus bangsa. 

Pihaknya juga memastikan penyidikan secara profesional, transparan, serta berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, langsung ditahan, ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita yang memang merupakan generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan," katanya, Minggu (26/4/2026). 

"Komitmen Polda DIY tegas. Kita akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, akan kita sampaikan nantinya kepada masyarakat. Tentunya juga dengan berkeadilan ya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya. 

Baca juga: 13 Orang Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Motif Masih Diselidiki

Kemungkinan tersangka bertambah

Ia menyebut masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Namun, hal itu tergantung pada proses pengembangan ke depan, termasuk kemungkinan penambahan keterangan dari tersangka yang sudah ditahan. 

"Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," imbuhnya.

Kesaksian Orangtua

Korban dapat dipastikan mengalami luka fisik maupun verbal. Luka ditubuh bisa saja disembuhkan, namun luka pada mental dan jiwa mereka siapa yang tahu.

Kesaksian para orang tua mengungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan para pengasuh di sana sangat diluar batas.

Anehnya luka yang dialami para anak kebanyakan sama, yakni kulit melepuh, bekas cubitan dan cakaran, luka pada punggung hingga luka dibagian bibir. Mayoritas anak-anak di daycare tersebut juga terkonfirmasi mengalami pneumonia.

Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada kasus ini.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian menuturkan Polisi mulanya mendapat laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan diskriminatif yang dialami para anak-anak di Little Aresha.

Ada pula anak-anak selalu menangis setiap hendak diantar ke lokasi penitipan Little Aresha.

Hasil pendalaman pihak kepolisian, di antaranya total anak yang dititipkan di daycare tersebut ada 103 anak, namun yang benar-benar mendapat tindakan kekerasan sekitar 53 anak dengan rentang usia dibawah 2 tahun.

“Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua kami lihat itu 103. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” terang Adrian.

Adrian menuturkan berdasarkan lama kerja para pengasuh yang lebih dari satu tahun, diperkirakan tindakan kekerasan yang dialami anak-anak di sana berlangsung lebih dari satu tahun lamanya.

Baca juga: Pengenalan Profesi Polisi sejak Dini, Satbinmas Polresta Balikpapan Kunjungi TPA K-Daycare Harapan

 Awal Mula Terbongkar

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, saat dihubungi Tribun Jogja menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula pada Senin (20/4/2026) lalu.

Seorang mantan pengasuh yang bekerja sejak Januari 2026 melaporkan adanya praktik kekerasan yang disaksikannya sendiri.

Sebelum memutuskan resign, pelapor telah berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan laporannya ke KPAID Yogyakarta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cepat.

"KPAID langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta, terkait laporan tersebut. Unit PPA lalu melakukan pengintaian untuk pendalaman," katanya, Sabtu (25/4).

Tak berizin

Tiga hari pascalaporan, KPAID Yogyakarta menggelar rapat koordinasi lanjutan melibatkan lintas instansi. Mulai dari Unit PPA Polresta Sleman, perwakilan pelapor, Dindikpora dan DP3AP2KB serta UPT PPA Kota Yogyakarta. 

Rapat tersebut mengungkap fakta penting yaitu daycare dan TK Little Aresha tersebut beroperasi tanpa izin resmi alias bodong. 

Langkah penanganan hingga rencana penggerebekan kemudian disusun. Pada Jumat (24/4) langkah penegakkan hukum diambil. 

Kasus di Depok

Kasus serupa pernah terjadi di Kota Depok pada pada 24 Juli 2024. Rizki Dwi Utari (28) mendapat laporan dari salah satu guru daycare yang menyebutkan bahwa anaknya inisial MK (2) telah dianiaya oleh MI pemilk daycare.

Laporan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV daycare yang diperoleh Rizki.

Dalam rekaman CCTV yang diterima, MK yang saat itu sedang bersama anak lainnya di salah satu ruangan daycare terlihat menangis.

Rekaman CCTV itu menujukkan data rekaman diambil pada 10 Juni 2024 pukul 09.02 WIB.

Tak berselang lama, seseorang yang diduga MI masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri MI sambil menangis histeris.

Tanpa sebab pasti, MI langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.