SRIPOKU.COM- Seorang pria bernama Abdul Mukti (34) nekat membacok mertuanya sendiri hingga tewas di Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.
Ia datang ke Polsek Tanjungkarang Timur pada Sabtu (18/4/2026) dalam kondisi menangis dan mengakui perbuatannya di hadapan petugas.
“Pelaku datang dalam kondisi menangis dan mengakui telah melakukan tindak pidana pembacokan terhadap mertuanya,” ujar petugas kepolisian.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Supriyani (64), mengalami luka serius setelah diserang menggunakan sebilah golok yang diduga dibawa oleh pelaku.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Airan Raya.
Namun karena kondisi luka yang cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RS Immanuel Bandar Lampung.
Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembacokan diduga dipicu persoalan rumah tangga yang sudah berlangsung cukup lama.
Pelaku diketahui telah berpisah tempat tinggal dengan istrinya selama kurang lebih enam bulan.
Kondisi tersebut diduga memicu emosi pelaku, terlebih ia mencurigai korban turut terlibat dalam konflik rumah tangganya.
“Pelaku merasa kecewa atas permasalahan rumah tangga yang dialaminya,” ujar Kapolsek Jati Agung.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, sepeda motor milik pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Saat ini, Abdul Mukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jati Agung guna mendalami kronologi kejadian serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan keluarga dengan kekerasan, karena dapat berujung pada tindak pidana serius yang merugikan banyak pihak.