TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menjelang perayaan Iduladha 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung mengambil langkah menyeluruh agar pelaksanaan ibadah kurban dapat berlangsung aman, sehat, dan tetap sesuai ketentuan syariat.
Upaya itu diwujudkan dengan pembentukan Tim Pemeriksa Ante Mortem Hewan Kurban Tahun 2026 yang akan bertugas hingga sehari sebelum Iduladha, tepatnya 26 Mei 2026. Tim ini disebar ke berbagai wilayah di Kota Bandung untuk memastikan kondisi hewan sebelum disembelih.
Komposisi tim tersebut melibatkan 125 petugas internal DKPP, didukung 22 mahasiswa Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, 20 mahasiswa dari Telkom University (Tel-U), serta 10 dokter hewan anggota PDHI Jabar 1.
Selain pemeriksaan sebelum pemotongan, DKPP juga menyiapkan 184 petugas khusus untuk menangani pemeriksaan setelah penyembelihan atau post mortem.
Penguatan pengawasan turut ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026 tertanggal 14 April 2026 yang mengatur kewaspadaan terhadap penyakit hewan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan prosedur pemasukan dan penjualan hewan kurban, termasuk kewajiban memperoleh rekomendasi dari DKPP yang disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Penataan lokasi penjualan juga menjadi perhatian utama. Kandang diwajibkan memenuhi prinsip kesejahteraan hewan, terlindung dari cuaca ekstrem, dijaga kebersihannya, serta tidak menimbulkan penumpukan limbah kotoran.
Aktivitas penjualan tidak diperkenankan berlangsung di tempat yang melanggar ketentuan Perda terkait ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Selain itu, penjual wajib berkoordinasi serta memperoleh persetujuan dari aparat kewilayahan setempat.
Ketentuan lainnya mengharuskan lokasi penjualan memiliki jarak minimal 200 meter dari permukiman terdekat. Lahan yang digunakan harus memadai sesuai jumlah ternak, dilengkapi pagar pembatas, fasilitas penampungan limbah yang tidak boleh dibuang sebelum didesinfeksi dan dimusnahkan, serta tersedia sarana pembersihan dan ruang isolasi bagi hewan sakit.
Hewan yang dipasarkan pun wajib memenuhi ketentuan syariat, aspek teknis, serta administrasi, yang secara umum berarti dalam kondisi sehat dan cukup umur sebagai hewan kurban.
Untuk meningkatkan kapasitas petugas, DKPP menjadwalkan pembekalan teknis pemeriksaan hewan kurban pada 4 Mei 2026, disusul seremoni pelepasan tim pemeriksa pada 11 Mei 2026.
Di sisi lain, pengawasan lapangan sebenarnya telah berjalan sejak 13 April 2026. Petugas melakukan penyisiran, pemantauan, pemeriksaan, hingga pengobatan jika diperlukan terhadap ternak yang baru masuk ke peternak di wilayah Kota Bandung.
Pemanfaatan teknologi juga diperkuat melalui kehadiran aplikasi e-Selamat (Sehat Layak Makin Tenang), hasil kolaborasi dengan Program Studi Unggulan CAATIS Telkom University.
Aplikasi ini menjadi sarana informasi bagi masyarakat untuk memastikan kelayakan hewan kurban. Data yang disajikan meliputi hasil pemeriksaan ante mortem, kesesuaian syariah, asal hewan, SKKH, identitas penjual, hingga dokumentasi foto hewan.
Masyarakat dapat mengakses seluruh informasi tersebut dengan memindai barcode atau memasukkan kode pada hewan yang telah diberi stiker sehat dan layak.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menyatakan, dalam upaya optimalisasi pelayanan Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Kota Bandung, yakni RPH Ciroyom dan RPH Cirangrang, pada Hari Besar Keagamaan Nasional dalam hal ini Hari Raya Iduladha membuka pelayanan pemotongan hewan kurban pada hari H Iduladha sampai selesai hari tasyrik, yakni 27 sampai 31 Mei 2026.
“Sasaran penerima layanan pemotongan adalah individu atau instansi, lembaga, badan, maupun DKM yang berdomisili di wilayah Kota Bandung untuk menghasilkan daging yang baik serta mendapat pemeriksaan ante mortem dan post mortem untuk meningkatkan kewaspadaan penularan penyakit asal hewan,” ujar Gin Gin dilansir Humas Kota Bandung, Minggu 26 April 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa layanan di RPH dipastikan berjalan optimal karena seluruh kebutuhan teknis telah dipersiapkan, mulai dari pasokan listrik, perlengkapan operasional, hingga kesiapan sumber daya manusia seperti dokter hewan, paramedik, dan petugas teknis lainnya. Termasuk pula kesiapan pelaksanaan pemotongan bersyarat apabila ditemukan kasus PMK.
Kegiatan pemotongan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Kapasitas RPH Ciroyom mencapai 20 ekor per jam atau 120 ekor per hari, sedangkan RPH Cirangrang mampu menangani 15 ekor per jam atau 90 ekor per hari.
Dengan kapasitas tersebut, kedua RPH di Kota Bandung secara keseluruhan dapat melayani hingga 210 ekor hewan kurban dalam satu hari.