TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus Daycare Little Aresha adalah kasus dugaan kekerasan terhadap anak-anak balita yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak di Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan menjadi perhatian nasional pada April 2026.
Kasus dugaan penganiayaan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta mengungkap sejumlah fakta.
Terungkap setelah penggerebekan polisi yang menemukan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak, termasuk pengikatan tangan dan kaki.
Selain adanya dugaan penganiayaan, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa daycare itu belum ada izin operasi oleh dinas pendidikan.
Sebanyak 103 anak tercatat sebagai korban, dengan lebih dari 50 mengalami kekerasan fisik.
Kasus ini terbongkar berkat laporan mantan karyawan, sementara orang tua sebelumnya tertarik karena biaya murah dan ulasan positif.
Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo.
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar intensif pada Sabtu 25 April 2026 malam.
Baca juga: Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini, Anak Kita Daycare Pontianak Buka Kelas Yoga Kids
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut, proses gelar perkara melibatkan internal Polresta dan Polda DIY.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan unsur pidana yang kuat.
"Sampai malam ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," kata Pandia, dikutip dari laman Pemkot Jogja, Minggu 26 April 2026
Inilah rangkuman lima fakta terkait kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha Jogja?
Dari total 103 anak yang terdaftar di Daycare Little Aresha, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan.
Kasus ini mencuat setelah polisi menggerebek lokasi pada Jumat 24 April 2026 malam dan mengamankan 30 orang.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung dan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah.
"Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah dan kepala yayasan, termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi pada saat itu," ujar Ihsan.
"Saat ini proses pemeriksaan maraton masih berlangsung dan jumlah tersangka ini bisa berkembang lagi, tergantung pada hasil pengembangan serta keterangan tambahan dari mereka yang saat ini sudah diamankan," tambahnya.
Salah satu orangtua, Norman Widarto, mengaku terpukul setelah mengetahui kondisi anaknya. Ia telah menitipkan anaknya sejak 2022 atau sejak usia tiga bulan.
Norman yang bekerja sebagai ASN di Pemda DIY baru menyadari luka yang dialami anaknya bukan kecelakaan biasa setelah melihat video dari lokasi kejadian.
"Selama ini kalau ada luka di punggung atau bibir, pihak daycare selalu berdalih luka itu sudah ada dari rumah. Padahal setiap pagi saya mandikan anak saya, tubuhnya bersih tanpa bekas," kata Norman dikutip dari laman Pemkot Jogja, Sabtu 25 April 2026
"Ternyata setelah melihat video, anak-anak di bawah tiga tahun itu diikat kaki dan tangannya, bahkan hanya dipakaikan popok tanpa baju," tambahnya.
Beberapa temuan yang mencuat:
Salah satu orangtua korban, Noorman Windarto mengatakan bahwa dia menitipkan dua anaknya di daycare Little Aresha dalam rentang waktu yang berbeda.
Anak pertama dititipkan mulai tahun 2022 sampai 2025, lalu anak kedua dititipkan mulai tahun 2024 sampai 2026.
Menurut dia, anak pertamanya tidak pernah menunjukkan rasa takut saat diantar atau dijemput di daycare.
Namun, anak keduanya selalu menangis saat diantar ke daycare.
“Hampir setiap pagi kalau mandiin itu menangis, itu tanda awal yang saya tidak ketahui. Senin sampai Jumat itu pasti menangis, tapi kalau Sabtu Minggu seperti hari ini itu natural tidak ada nangis atau ketakutan mandi ya mandi, itu dampak-dampak yang baru ngeh,” kata dia, Minggu (26/4/2026).
Tak hanya merasa janggal dengan sikap anaknya saat dimandikan pada pagi hari, Noorman juga mendapati ada beberapa luka pada anaknya seperti di punggung, bibir, dan selangkangan.
“Itu pasti ya (ditemukan luka), sudah dikonfirmasi apakah adik terjedot sesuatu, jawabannya ya diplomatif ‘Nanti saya tanyakan ke miss yang mengasuh’, Kalau punggung dan bibir itu saya konsen saya kadang mandiin tidak ada luka goresan. Sampai daycare langsung difoto adik luka dari rumah lho, kedua juga sama bibir sampai ngelopek,” ujarnya.
Noorman sempat melihat video kondisi anak saat berada di daycare. Dalam video itu, anak-anak tampak diikat, tidak memakai pakaian, atau hanya menggunakan popok.
Dalam video yang ditunjukkan Noorman, terdapat seorang anak yang usianya lebih besar tampak berdiri diikat di tiang.
Ada juga anak yang dibedong di lantai. Padahal, daycare tersebut menjanjikan fasilitas yang layak seperti tidur di kasur.
“Video dari kepolisian, kita mau pastikan pengen lihat lagi mungkin dalam proses penyidikan kita juga paham. Saya trauma kalau lihat itu lagi, saya percayakan ke polisi,” kata dia.
Selain luka fisik, orangtua juga melaporkan adanya gangguan kesehatan pada anak.
Norman menyebut anaknya kerap sakit hingga didiagnosis pneumonia dan gangguan paru-paru.
Kondisi ini disebut juga dialami oleh beberapa anak lain yang dititipkan di daycare tersebut.
Kesaksian lain disampaikan Khairunnisa yang menemukan perlakuan tidak semestinya terhadap anaknya.
"Anak saya tidak diberi baju dan tangannya bukan dibedong, tapi diikat kencang. Di salah satu video yang tersebar, saya yakin itu anak saya. Saya menangis melihatnya," ujarnya.
Orangtua tidak memiliki akses untuk memantau aktivitas anak di dalam ruangan.
CCTV hanya tersedia di area luar, sementara ruang pengasuhan tidak dapat diakses.
Selain itu, terdapat aturan bagi orangtua yang hendak menjemput anak.
"CCTV hanya ada di luar, sementara di dalam tidak ada. Jadi selama ini kami tidak bisa memantau apa yang terjadi di dalam ruangan,” kata Khairunnisa.
"Selain itu, ada aturan kalau mau jemput harus WA dulu 30 menit atau satu jam sebelumnya. Tidak boleh dadakan," tambahnya.
Kasus penganiayaan Daycare Little Aresha Jogja terungkap setelah seorang karyawan merasa perlakuan terhadap anak tidak sesuai hati nurani.
Ia kemudian mengundurkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Sehingga kurang sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya, ditelantarkan,” imbuh Eva, Sabtu 25 April 2026
Karyawan tersebut juga melaporkan bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak daycare setelah ia resign.
“Dia merasa tidak sesuai hati nurani kemudian resign tetapi ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kami. Karena mendapat informasi tersebut, langsung kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian merampungkan gelar perkara pada Sabtu 25 April 2026 malam.
Dari total 13 orang tersangka, mereka memiliki peran yang berbeda-beda di dalam struktur manajemen daycare tersebut:
1 Orang: Kepala Yayasan Little Aresha.
1 Orang: Kepala Sekolah.
11 Orang: Pengasuh (baby sitter).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 76A jo Pasal 77, Pasal 76B, Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1). Aturan tersebut mengatur mengenai tindak pidana perlakuan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan terhadap anak.
"Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Masih didalami. Untuk pasalnya juga sudah mengerucut," tegas Eva Guna Pandia.
Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Lembaga penitipan anak dan Taman Kanak-kanak (TK) tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pengecekan, instansi terkait tidak menemukan dokumen perizinan operasional lembaga tersebut.
“Daycare yang kemarin dilakukan penggeledahan itu kan belum ada izinnya. Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” jelas Retna saat dikonfirmasi, Sabtu 25 April 2026.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!