Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Relaksasi sementara yang diberikan kepada perajin batu bata dan genteng di Lampung memberikan angin segar di tengah kesulitan yang dihadapi oleh mereka akibat terhentinya aktivitas produksi.
Kebijakan ini menjadi titik terang setelah bahan baku utama, terutama dari tambang galian C, terhenti pasokannya.
Langkah tersebut memberikan ruang napas yang dibutuhkan bagi pelaku usaha kecil agar dapat tetap beroperasi sementara menunggu kepastian mengenai perizinan tambang yang menjadi sumber utama material produksi mereka.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Elsan Tomi Sagita, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi ini diambil setelah adanya rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan perajin batu bata dari Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah.
Tomi menilai bahwa kebijakan ini penting untuk mencegah dampak sosial ekonomi yang lebih luas di masyarakat.
“Kami telah menggelar rapat dengar pendapat dengan OPD terkait serta perwakilan perajin batu dari Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah. Ini merupakan langkah untuk meringankan beban mereka,” ujarnya.
Rapat tersebut turut melibatkan instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang semuanya berperan dalam membahas solusi terbaik bagi perajin.
Tomi menegaskan bahwa meski relaksasi sementara diberikan, proses legalisasi dan kelengkapan dokumen tetap menjadi kewajiban yang harus dijalankan.
"Relaksasi ini diberikan agar perajin batu bata dan genteng tetap bisa beroperasi, dengan catatan seluruh proses perizinan tetap berjalan dan dokumen legal harus dilengkapi,” jelasnya.
DPRD Provinsi Lampung juga menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa persoalan ini tidak hanya diselesaikan dengan solusi sementara.
Mereka terus mendorong percepatan proses perizinan agar aktivitas ekonomi rakyat dapat kembali normal tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Salah satu langkah jangka panjang yang diperjuangkan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pertambangan rakyat, yang memberikan kepastian hukum bagi perajin sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Namun, meskipun kebijakan ini memberikan harapan, dampak penutupan tambang galian C masih dirasakan luas di lapangan, terutama di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Suyono, seorang pemilik tungku pembakaran batu bata, menggambarkan situasi yang semakin sulit karena seluruh pekerja kehilangan mata pencaharian akibat kelangkaan bahan baku.
"Biasanya satu tobong bisa mempekerjakan 20 sampai 25 orang. Sekarang semuanya tidak bekerja karena bahan baku tidak tersedia,” ungkapnya.
Selain itu, sektor pembangunan juga terdampak parah.
Warga seperti Suratman dari Kecamatan Padang Ratu mengungkapkan bahwa proyek rumah dan konstruksi lainnya tertunda karena kelangkaan material.
“Sejak tambang ditutup, tidak ada yang berani beroperasi. Pembangunan rumah jadi terbengkalai,” ujarnya. Hal ini memperburuk kondisi ekonomi di tingkat masyarakat.
Menanggapi kesulitan ini, ratusan perajin di wilayah barat Lampung Tengah mulai membentuk asosiasi sebagai wadah perjuangan bersama.
Langkah ini melibatkan tidak hanya para perajin, tetapi juga sopir angkutan dan pemilik alat berat yang turut merasakan dampak langsung dari terhentinya aktivitas tambang.
Ketua asosiasi, Suroso Adi Saputro, menekankan bahwa tuntutan utama mereka adalah kepastian hukum agar dapat kembali bekerja dengan sah dan berkelanjutan.
"Kami bukan minta bantuan, tapi minta diizinkan bekerja dan diberi kepastian untuk mendapatkan bahan baku secara legal,” tegasnya.
(Tribunlampung.co,.id/Fajar Ihwani Sidiq)